KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Ditengarai untuk Kepentingan Biro Iklan Tertentu, Imam Syafii Minta Pemkot Batalkan Izin Reklame Viaduk Gubeng

Anggota Pansus Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2019, Imam Syafi’i.@KBID-2023.

KAMPUNGBERITA.ID-Meski Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya bersikukuh pemasangan reklame di Viaduk Gubeng tidak merusak bangunan cagar budaya, namun, anggota Pansus Imam Syafi’i tetap meminta Pemkot Surabaya untuk mengkaji ulang atau membatalkan izinnya.

“Ya mudah-mudahan pemkot membatalkan.
Kalau tidak dibatalkan, kami akan mengkaji langkah-langkah hukum, ” tegas dia.

Selain Viaduk Gubeng itu telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, lanjut dia, papan reklame itu telah menutupi keindahan dan estetika bangunan yang telah menjadi salah satu kriteria dalam penetapan cagar budaya.

Makanya, jika pemasangan reklame pada Viaduk Gubeng tak dibatalkan, dia mengkhawatirkan kalau kebijakan yang bertentangan dengan aturan ini terus berjalan, bukan tidak mungkin akan ada praktik-praktik yang sama di kemudian hari.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Karena reklame di Viaduk Gubeng itu jelas-jelas menutupi bangunan cagar budaya,” tegas dia.

Imam mengatakan, jika TACB patokannya kan pada Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Cagar Budaya Kota Surabaya. Pemasangan itu diperbolehkan sepanjang tidak mengganggu estetika kota dan tidak merusak bangunan cagar budaya.

“Saya tanyakan ke Prof Johan Silas apakah sudah lewat situ (Viaduk Gubeng), apakah seperti itu tidak mengganggu estetika? Ternyata, Prof Johan Silas belum lewat situ dan dipikir masih dalam proses pembangunan konstruksi yang tidak menempel dan merusak.”

“Saya sampaikan kalau di situ sudah terpasang reklame mobil, bukan reklame yang menginspirasi orang. Reklame mobil ini kan reklame yang mengiming-imingi orang untuk konsumtif, ” tandas dia.

Kemudian alasan lain soal pemanfaatan, politisi Partai NasDem ini mengacu pada UU Cagar Budaya, sedang TACB menyatakan di Perda-nya.
” Saya melihat dari UU-nya, karena lebih tinggi. Tidak boleh ada konflik norma, aturan di bawahnya tidak sesuai dengan di atasnya, ” jelas dia.

Imam Syafi’i mencontohkan, pemanfaatannya boleh untuk bidang sosial, budaya, dan pendidikan. Dan, tidak menyebut sekalipun untuk kepentingan ekonomi, apalagi pasang reklame.
“Kemudian ada pasal yang mengatur pemanfaatan reklame itu juga boleh asal tidak untuk kepentingan perorangan atau kelompok. Kami juga bisa menterjemahkan berarti juga tidak boleh hanya untuk satu biro iklan saja. Apalagi, tadi disampaikan untuk kepentingan masyarakat dan meningkatkan PAD Kota Surabaya.”

Kalau niatnya seperti itu, tegas Imam Syafi’i, ya mohon maaf. Karena yang ingin pasang reklame di situ tidak hanya JJ Promotion, tapi yang lain juga ada. “Kenapa tidak dibeauty contest sehingga dapat uang banyak, ” tukas dia.

Menurut pandangan Imam Syafi’i, berarti ada kepentingan tertentu, meski mereka tidak masuk angin karena uang. Tapi ini kan sulit dibantah.
“Kalau satu biro iklan diperbolehkan kemudian yang lain minta atau mengajukan, kan boleh. Apalagi, masih banyak viaduk lainnya sepanjang tidak di kawasan cagar budaya, “beber dia.

Karena itu, Imam Syafi’i meminta Pemkot Surabaya mendengar aspirasi masyarakat, apalagi TACB mengakui setelah memberikan rekomendasi banyak menerima protes atau masukan dari komunitas, budayawan dan lain-lain. Mereka menyoal dan minta agar tak diizinkan memasang reklame di bangunan cagar budaya.
” Ya mudah-mudahan pemkot mendengar ini. Kalau tidak kami akan menempuh cara-cara sesuai prosedur hukum, ” tegas dia.

Dia juga mengingatkan, kalau di UU Cagar Budaya masyarakat juga berhak untuk menikmati cagar budaya.
“Tapi kalau kemudian bangunan cagar budaya itu tertutupi, bagaimana hak kami bisa didapatkan.Saya menduga ini semata-mata untuk meluluskan biro iklan tertentu,” pungkas Imam KBID-BE

Related posts

Cek Prokes di PT SAI dan PT Kurnia Anggun, Bupati Mojokerto Minta Pabrik Lindungi Karyawan

RedaksiKBID

Masuk Daftar Bacaleg PKS Kota Surabaya, Mas Rizki: Siap Menang untuk Surabaya Tambah Asik

RedaksiKBID

Minimalisir Pelanggar Prokes, Polresta Sidoarjo Lakukan Check Point Kawasan Tertib Masker

RedaksiKBID