KampungBerita.id
Kampung Raya Teranyar

Tolak Eksekusi Lahan Aset Desa, Warga Krembung Gelar Unjukrasa

Warga saat menggelar aksi menolak eksekusi aset desa.

KAMPUNGBERITA.ID – Warga Desa Krembung, Kecamatan Krembung berbondong-bondong membawa spanduk bertuliskan penolakan eksekusi lahan seluas 320 meter persegi, tidak jauh dari kantor balai desa setempat.

Aksi itu dilakukan karena diduga tanah asset desa tersebut telah dikuasai atas nama milik perorangan tanpa ada persetujuan pihak desa dan para pemilik tanah sebelumnya.
Aksi demo pada hari Selasa (03/07) pagi kemarin selain untuk mengajukan protes,juga menolak eksekusi lahan asset desa yang dilakukan Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Koordinator aksi, Heri Widodo mengatakan, inventaris di Kabupaten Sidoarjo menyebutkan bahwa lahan desa seluas 4400 meter persegi tanpa ada tanah cuilan atau tanah sudah dijualbelikan selain itu aset desa, juga tidak bisa dijualbelikan.

Hal itu sesuai aturan undang-undang aset desa yang mengacu pada keputusan bersama Menteri Agraria, dan Menteri Dalam Negeri dan ditambah lagi peraturan bupati nomor 54 tahun 2011 (tentang aset desa).

“Warga menduga pemenangan oleh pengadilan atas nama Haji Sholihin, yang mengusai lahan aset desa dinilai cacat hukum. Pasalnya, sejumlah prosedur yang dilakukan oleh Haji Sholihin,tidak memenuhi syarat.

“Diantaranya belum melakukan musyawarah bersama baik dengan pihak desa maupun para pemilik tanah yang sah, atau para gogol, namun sudah ada surat kesepakatan tanda tangan palsu,” kata Heri Widodo.

Terpisah, Kuasa Hukum Desa Krembung, Dr. H.Sunarno Edi Wibowo menyatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum, dalam kasus kepemilikan aset desa yang dikuasai perorangan.

”Kami akan menemui pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo, dan Bupati Sidoarjo Saiful Illah terkait penguasaan lahan aset desa. Sebab pihak desa Krembung juga tidak merasa tanda tangan, terkait jual beli lahan aset desa seluas 320 meter persegi tersebut. Selain itu para pemilik lahan,atau para gogol sebagian juga belum mendatangani persetujuan terkait jual beli lahan empat tahun silam,“ terangnya.

Menurutnya, H. Supandi Kepala Desa Krembung menuturkan, eksekusi ini dinyatakan batal tanpa kejelasan yang pasti, usai warga Krembung mendapatkan surat tembusan dari pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Selanjutnya, “Jika tetap akan melakukan eksekusi aset desa, Warga akan menggelar aksi demo besar-besaran ke pendopo Sidoarjo dan Pengadilan Negeri Sidoarjo,” tandasnya. KBID-NDI

Related posts

Khofifah Berharap Raka-Raki Jadi Lini Terdepan Promosikan Wisata

RedaksiKBID

Masjid Balai Pemuda Surabaya Dibongkar, GP Ansor akan Surati Risma

RedaksiKBID

Vaksinasi Hewan Ternak Tahap Pertama, Pemkot Surabaya Tergetkan 600 Sapi

RedaksiKBID