KampungBerita.id
Nasional Teranyar

Tolak Pelarangan Cantrang, Nelayan Indonesia Kompak Gelar Demo

Ribuan nelayan menggelar aksi unjuk rasa menolak pelarangan cantrang

KAMPUNGBERITA.ID – Ribuan nelayan Lamongan yang tergabung dalam Aliansi Nasional Nelayan Indonesia (ANNI) menggelar aksi menolak larangan penggunaan alat tangkap cantrang, kemarin (8/1). Aksi yang dilakukan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, mendapat pengawalan ketat dari polisi. Selain di Lamongan, aksi juga digelar diseluruh Indonesia oleh para nelayan.

Di Lamongan, massa sempat melakukan longmarch dari kantor Rukun Nelayan Brondong menuju pelabuhan yang berjarak 1 Km. Mereka menuntut agar pemerintah mengembalikan legalitas penggunaan alat tangkap jenis payang atau yang oleh nelayan Lamongan dikenal dengan nama cantrang.

Sempat terjadi aksi dorong antara polisi dan nelayan karena ingin masuk ke pelabuhan untuk membawa keranda mayat. “Kami mohon agar presiden membuat kebijakan terkait pelarangan penggunaan cantrang ini, apabila tidak diperhatikan kita siap berangkat ke Jakarta untuk menyuarakan aspirasi nelayan,” kata kKorlap aksi yang juga ketua ANNI Lamongan, Agus Mulyono di lokasi, Senin (8/1).

Dalam orasinya, Agus mengaku alat cantrang sudah dipakai secara turun-temurun oleh nelayan. Cantrang, adalah alat tangkap ikan tradisional bukan alat perusak atau bom ikan.

“Unjuk rasa ini sebagai gerakan awal para nelayan Lamongan untuk menuntut agar Permen KKP yang melarang penggunaan alat tangkap cantrang segera dicabut,” tegasnya.

Agus menegaskan kebijakan yang sudah berjalan 3 tahun dampaknya dirasakan nelayan dan masyarakat pesisir pantura secara luas. Minimnya hasil tangkapan, lanjut Agus, menyebabkan jumlah pengangguran semakin bertambah dan kesejahteraan masyarakat pesisir pun menurun drastis.

“Pada 17 Januari nanti, jika aksi kami ini tidak ditanggapi, kami akan datang ke Istana Negara untuk bertemu langsung dengan presiden,” tandasnya.

Aksi ini tidak hanya diikuti nelayan, warga yang sehari-hari bekerja di TPI, di antaranya ibu-ibu berprofesi sebagai pemilah ikan, tukang pikul, tukang cuci kapal, tenaga bongkar ikan, penjual, pemborong dan suplier ikan, juga turun ke jalan.

Layaknya aksi unjuk rasa, ribuan nelayan ini juga membawa poster dan spanduk berisi tuntutannya. Poster dan spanduk bertuliskan ‘Parade Keprihatinan Nelayan dan Masyarakat Perikanan Lamongan Atas Segala Ketidakadilan Tterhadap Nelayan Payang Lamongan’, ‘Kembalikan Legalitas Payang’.

Ribuan orang ini juga menandatangani kesepakatan dan meminta legalitas penggunaan alat tangkap cantrang oleh perwakilan dari kelompok nelayan dan pekerja di kompleks TPI. puas melakukan aksi, massa membubarkan diri dengan tertib ke rumah masing-masing.

Sementara aksi di kantor TPI Brondong menuju ke Pelabuhan Perikanan Nasional Brondong juga membuat jalan Daendels macet total. Hal ini terjadi, karena nelayan menutup semua badan jalan saat aksi longmarch berlangsung.

Di Probolinggo, ratusan nelayan setempat juga turun ke jalan menolak kebijakan terkait larangan menggunakan alat-alat tangkap tarik (cantrang) saat mencari ikan di laut.
Aksi yang juga diikuti anak-anak dan ibu-ibu ini dilakukan di depan Gedung DPRD Kota Probolinggo. Mereka membawa sejumlah spanduk bertuliskan menolak atas pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan No 2. Permen tersebut melarang para nelayan untuk menggunakan alat-alat tangkap tarik (cantrang) dalam mencari ikan di laut.

Salah satu istri nelayan Eva Nuraini mengatakan, sebanyak 3.500 nelayan yang ada di Mayangan Kota Probolinggo akan kehilangan pekerjaan. Bahkan termasuk pedagang kecil seperti penjual ikan dan penjual es batu, harus rela tak bekerja akibat kebijakan Menteri Susi.

“Kami berharap kepada presiden untuk mencabut kembali peremen yang tak pro nelayan ini,” kata Eva saat demo di Depan Gedung DPRD Kota Probolinggo, Senin (8/1).

Sementara salah satu koordinator demo dari nelayan Mayangan, Zainul Fatoni mengatakan, pihaknya akan menggelar aksi lebih besar lagi di Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta. “Kami akan tergabung dengan ribuan nelayan Nusantara pada 18 Januari besok,” ujarnya.

Pihaknya mendesak pemerintah mencabut kembali aturan larangan cantrang melaut. “Kami berharap kepada bapak Presiden untuk melegalkan kembali kapal cantrang beroperasi kembali di laut,” harapnya.

Selain di Jawa Timur, di Jawa Tengah sejumlah petani juga menggelar demo serupa. Di Tegal mislnya, ribuan nelayan berunjuk rasa menolak aturan larangan menggunakan cantrang di jalan lingkar utara (jalingkut) Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah. Mereka berorasi sambil menutup jalan dengan membakar ban bekas.

“Larangan cantrang membuat 53 ribu nelayan menganggur. Mereka terdiri dari para anak buah kapal, dan buruh pengolahan ikan,” tokoh nelayan Kota Tegal, Hadi Santoso.

Ia menjelaskan di Kota Tegal ada 600 kapal cantrang yang menyerap sekitar 20 ABK perkapal. Artinya akan ada 12 ribu ABK yang akan menganggur.

Selain itu, lanjutnya, satu ABK menanggung rata- rata empat anggota keluarga.
Selain ABK, ada 11 pengolahan ikan dan 12 cold storage atau penyimpanan ikan. Dari industri pengolahan itu, 800 buruh terdampak.

“Banyak orang yang dipaksa menganggur oleh Menteri Susi,” tegasnya.

Di Rembang, Jawa Tengah, ribuan nelayan juga menggelar aksi serupa. Mereka menilai, kebijakan pelarangan cantrang justru membuat ekonomi nelayan terpuruk lantaran banyak yang menganggur.
Menurutnya, hasil dan rekomendasi uji petik yang diusulkan Partai NasDem pun tak bisa ditanggapi. Pemerintah, tegas Rifky, tak dalam posisi menanggapi apa pun soal itu.

“Karena posisi kita sudah final,” tegas dia.

Partai NasDem sebelumnya melakukan uji petik soal pelarangan cantrang. Hasil menunjukkan tidak semua cantrang merusak lingkungan. Kerusakan terjadi bergantung pada cara mengoperasionalkan alat tersebut dan di mana digunakannya.

“Jadi, kalau tali selambarnya itu panjang, beroperasi di kedalaman 20 meter, dia menyentuh dasar laut, dia merusak lingkungan. Kalau mata jaringnya kecil, ikan bayi-bayi itu naik semua, keangkat. Tetapi dia keangkat itu hidup. Bisa diselamatkan,” terang Ketua DPP Parta NasDem Bidang Pertanian dan Kemaritiman Emmy Hafild.

Emmy menjelaskan pelarangan alat tangkap cantrang dan lain-lain bukan solusi tepat. Emmy menawarkan adanya standardisasi.

“Standardisasi alat tangkap itu. Panjang talinya berapa, mata jaringnya harus berapa, bentuknya seperti apa, lalu kemudian beroperasinya di mana? Jadi pengendalian, pengawasan, dan bimbingan,” ucap dia.
Uji petik itu dilakukan sejak 22-28 November 2017 di Indramayu (Jawa Barat), Tegal, Jepara (Jawa Tengah), dan Lamongan (Jawa Timur). Pihaknya melibatkan sejumlah ahli dan pihak terkait untuk mencari tahu secara langsung bagaimana cara kerja alat tangkap cantrang tersebut.KBID-NAK

Related posts

Launching HPN 2019, Gubernur Ajak Wartawan Sinergi dengan UMKM dan IKM

RedaksiKBID

Gubernur dan Kapolda Jatim Gelar Rakor Tim Desk Pilkada di Pendopo Sidoarjo

RedaksiKBID

 APK Dicopot, Armuji Panggil Camat Sawahan

RedaksiKBID