
KAMPUNGBERITA.ID-Komisi D DPRD Kota Surabaya merespons pengaduan dugaan pungli di SMPN 1 Surabaya yang dilontarkan Solidaritas Satu Cita (SSC) dengan menggelar hearing bersama Komite SMPN 1 dan Dinas Pendidikan Surabaya di ruang Komisi D, Senin (4/8/2025).
Hanya saja, SSC terkesan kurang gentle, karena tak hadir dalam rapat hearing tersebut. Ketidakhadiran SSC dalam rapat menjadi catatan penting dalam proses klarifikasi. Hal ini membuat Komisi D menganggap pembahasan selesai, meskipun SSC melayangkan somasi dengan nada kurang elok.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita mengatakan, Komisi D menerima laporan dari SSC diterima pada 28 Juli 2025, namun menunda penanganan karena memprioritaskan kasus lebih urgen yaitu rapat internal dan pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja
“Sebenarnya kami akan melaksanakan hearing tentang baju seragam untuk gamis, tapi akhirnya kita geser ke hari Rabu, karena adanya surat aduan dari SSC,” ujar dia.
Akmarawita berharap SSC introspeksi diri, dalam meminta permohonan hearing. Artinya, tidak memaksakan kehendak dan kalau diundang seharusnya hadir agar bisa berdiskusi dengan baik.
Komisi D menyimpulkan kegiatan wali murid tersebut sebagai kegiatan pribadi selama tidak membebani wali murid dan sesuai aturan. “Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi Dinas Pendidikan untuk memberikan sosialisasi dan standar operasional prosedur yang jelas,” tandas Akmarawita.
Sementara Komite SMPN 1 Surabaya, Siska Citra Amalia menegaskan, Komite Sekolah tidak melakukan pungli dalam acara pentas seni wali murid kelas 9. “Acara pentas seni itu dilaksanakan secara gotong royong, sukarela, tulus ikhlas dan merupakan inisiatif dari wali murid kelas 9 untuk menyenangkan putra-putrinya, tanpa melibatkan sekolah,”jelas Siska.
Untuk itu, dia mengapresiasi Komisi D yang telah mengambil kebijakan dalam menyelesaikan polemik dan berharap kegiatan sekolah dapat berjalan lancar dengan dukungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya. “Kami yakin berada di jalan yang benar, tanpa ada pelanggaran. Kami mengusahakan dengan tenaga semua yang kami keluarkan ini, demi kebaikan putra-putri kami semua. Jadi tidak ada maksud lain di luar itu,”tegas dia.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Yusuf Masruh menjelaskan, perbedaan persepsi terkait pelepasan siswa, pihaknya sudah sampaikan juga kalau di ketentuan kementerian istilahnya boleh pelepasan.
“Kalau saya lihat mulai awal sekolah sudah melaksanakan pelepasan di sekolah, setelahnya orang tua itu melaksanakan acara sendiri di luar sekolah, salahnya di mana?” ujar Yusuf.
Komisi D, Komite Sekolah, dan Dinas Pendidikan Surabaya sepakat bahwa kegiatan yang dimaksud bukan pungli, melainkan kegiatan pribadi wali murid yang tidak membebani sekolah atau wali murid lainnya. KBID-BE