KampungBerita.id
Matraman Teranyar

Tujuh Pengedar Narkotika Ditangkap, Seorang Janda Residivis Ikut Diamankan

Para pengedar narkotika saat diamankan Polresta Mojokerto.@KBID2019

KAMPUNGBERITA.ID – Kapolresta AKBP. Sigit Danny Setiyono menjelaskan jika pihaknya dalam sepekan terakhir berhasil mengamankan sedikitnya tujuh tersangka terkait penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. “Ketujuh pelaku tersebut bervariasi pelanggaran hukumnya dan ada juga yang residivis, ” terangnya, Jumat (12/04).

Dari ketujuh pelaku yang diamankan enam pelaku diantaranya sebagai pengedar sabu-sabu dan satu orang pengedar pil double L.

“Untuk pengedar sabu kita jerat dengan pasal 112 undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu sedangkan pengedar narkoba jenis pil double L kita kenakan pasal 196 undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ” ungkapnya.

Dari tujuh tersangka tersebut, satu orang wanita ikut diamankan anggota Satreskoba Polres Mojokerto Kota pada Selasa (09/04) malam. Dia ternyata seorang residivis dengan kasus penggunaan narkotika jenis sabu. Adalah Yut Tri Florence (35) warga Gang Buntu Jalan Niaga, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Janda dua anak ini kembali diamankan polisi dari rumahnya bersama barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,4 gram, satu butir extacy, seperangkat alat hisap, timbangan elektrik dan satu buah handphone.

Seperti diinformasikan, ketujuh tersangka yang diamankan Satuan Reserse Narkotika Polres Mojokerto Kota diantaranya Ismail Waluyo (36) warga Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dengan barang bukti sabu seberat 1,25 gram, Didik Budi Setiawan (47) warga Kelurahan Menitikan, Gang I Kecamatan Prajurit kulon, Kota Mojokerto dengan barang bukti 2,60 gram sabu, Iwan Cahyono (42) Desa/Kecamatan Sooko dengan barang bukti sabu 0,35 gram dan Rizal Nur Iman (27) Desa Berat Kidul, Kecamatan Kemlagi dengan barang bukti 0,54 gram.

Selanjutnya, Mukh. Rizqi. F. (20) warga Jalan Panderman, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dengan barang bukti 0,68 gram sabu, Yut Tri Florence (35) Jalan Niaga, Kelurahan Sentakan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto barang bukti 0,40 gram sedangkan Ayub Imaddudin (23) Dusun Segawon Kidul, Desa Mojowongo, Kecamatan Kemlagi dengan barang bukti seribu butir pil dobel L. KBID-FFA

Related posts

Dukung Independensi Pers, Wawali Whisnu: Pers harus Obyektif

RedaksiKBID

Banjir di Medokan Ayu dan Wonorejo Surut, Warga Tetap Was-was

RedaksiKBID

Penerima Beasiswa Perguruan Tinggi di Kota Mojokerto Naik Hampir Seratus Persen, Ning Ita Beri Motivasi Ini

RedaksiKBID