KampungBerita.id
Headline Teranyar

Tuntut Kejelasan Status Tanah Surat Ijo, P2TSIS Gedung Dewan

Para pengurus P2TSIS saat menggelar jumpa pers di Gedung DPRD Surabaya, Rabu (24/7).@KBID2019

KAMPUNGBERITA.ID – Puluhan warga yang tergabung dalam Perkumpulan Penguhuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS) berbondong-bondong menyerbu kantor DPRD Kota Surabaya. Mereka menuntut hak huni tanah mereka yang sampai saat ini belum ada kejelasan.

Hasun Sitorus, warga Jl. Embong Purnomo no 41 Surabaya menceritakan kronologi sengketa surat ijo tersebut. Menurutnya sengketa itu awalnya datang dari ketidakjelasan atas hak milik tanah Masyarakat yang menempati rumah eks Belanda. Atas dasar itu, masyarakat Surabaya mengajukan dokumen berupa Surat Izin Penghunian (SIP) kepada Pemkot karena tidak berani datang ke Kementerian Agraria. Namun, pihak Pemkot mensyaratkan bahwa jika ingin membuat surat tersebut, wajib adanya perjanjian diatas materai bahwa tanah itu milik Pemkot.

“Oleh Pemkot itu disyaratkan kalau saya ingin meneguhkam SIP, kamu harus bikin pernyataan bahwa itu milik ku. Mereka daripada tidak memiliki dokumen, akhirnya mereka bikin aja. Soalnya ada yang tidak datang, mereka bisa muruh ke agraria, menjadi sertifikat pemilik, sementara yang lainnya yang tidak ngerti bahwa lupa suruh tanda tangan, bahwa itu milik Pemkot,” jelas Hasun saat menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Kota Surabaya, Rabu (24/07).

Oleh karenanya, Hasun menuntut kepada pihak Pemkot untuk segera menyelesaikan sengketa ini. Pihaknya ingin mendengar alasan dari Pemkot atas pemilikan tanah eks Belanda tersebut. “Ya makanya kan kita sedang tuntun, dasar Pemkot memiliki tanah Esk Belanda apa,” ungkapnya

Hasun menambahkan, bahwa seharusnya dari kementerian Agaria bisa membantu untuk meruntutkan lagi sengketa tanah ini. “Seharusnya aset tanah eks Belanda mestinya aktifa lain-lain, artinya masih dalam peselisihan atau persengketaan. Karena bisa drebut oleh kami, bisa direbut oleh mereka, kecuali mereka sudah punya ada tanda bukti bahwa mereka sudah beli dari orang-orang Belanda,” cetus Hasun

Usut punya usut. Bambang Sudibyo, ketua harian P2TSIS yang saat itu pula ikut mendampingi warga bersertifikat hijau itu juga menerangkan bahwa IPT (Izin pemakaian Tanah) tidak diatur di UU No.5 tahun 1960. “Dengan begitu tanggungan retribusi tidak benar adanya,” ungkap Bambang, pria berkacamata.

Atas dasar itu, pihaknya mengkritisi dengan Perda 14 tahun 2012 pasal 42 Ayat 1 yang berbunyi barang milik daerah milik daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama pemerintah daerah. Namun Bambang menyayangkan atas sikap pemkot yang tidak ada kejelasan saat ditanya terkait sengketa tanah itu, padahal sudah ada sejak tahun 70 yang lalu.

“tunjukanlah pada kami kalau memang itu miliknya. Masyarakat Sebenarnya itu legowo kalau memang milikinya Pemkot kemudian menyewa,” tambahnya.

Bambang sangat berharap kepada Pemkot sengketa sertifikat hijau itu harus benar-benar diselesaikan dan mendapatkan sertifikat tanah yang sah dadi kementerian Agaria.
“Jadi harusnya sesuai UU harus ditingkatkan hak tanah ini jadi sertifikasi,” ungkap Bambang.

Bambang juga berharap, Pemkot seharusnya tidak diam kalau pihaknya selalu menanyakan hal itu, mengingat sengketa ini merupakan persoalan lama dan selalu tidak mendapatkan tanggapan dari Pemkot. “kalau teman-teman menurut hal itu, ya segera diselesaikanlah, karena kita mengharapkan sudah lama sekali,” cetus Hasun.

Mengingat bakal ada pengurus baru DPRD baru tahun depan, Bambang sangat berharap kepada anggota DPRD untuk terus mengawal sengketa ini sampai tuntas.

“Sesuai apa yang dikatakan saudara kita dari advokat, Karena memang masa berakhirnya tinggal satu bulan, harapan kita mesti dengan harapan dewan kedepan ya berlanjut persoalan tanah Surabaya terselesaikan dengan baik,” cetus Bambang.KBID-DJI

Related posts

PLN Distribusi Jatim Tekankan Pentingnya K3 dalam Pekerjaan

RedaksiKBID

Kapolri Sebut Pelaku Pengeboman Jaringan JAD dan JAD

RedaksiKBID

HUT Kemerdekaan RI, Bendera Merah Putih Warnai Telaga Sarangan Magetan

RedaksiKBID