KAMPUNGBERITA.ID – Pimpinan DPRD Surabaya mendorong adanya revisi peraturan daerah (perda) yang mengatur keberadaan dan operasional Rumah Hiburan Umum (RHU).
Hal ini merespons adanya insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara di bawah pengaruh minuman beralkohol pada 1 November lalu telah merenggut nyawa dua warga kota dimana pelakukan selepas pulang dari RHU dan mengemudi kendaraan dalam kondisi mabuk.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengatakan, kecelakaan akibat pengaruh minuman beralkohol (mihol) bukanlah hal baru di Surabaya, namun seringkali kasus-kasus serupa tidak banyak terekspos ke publik.
“Sering kali pengendara yang masih dalam pengaruh alkohol setelah mengonsumsi minuman beralkohol dari RHU, sehingga kesadarannya masih tidak stabil. Ini menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas tunggal,” tegas Fathoni.
Pihaknya mendesak seluruh pemilik usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Pahlawan untuk segera menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) risiko yang ketat. Menurut Fathoni, hal ini sangat penting mengingat produk yang dijual dinRHU dapat mempengaruhi kesadaran seseorang, maka pengelolaan risiko menjadi hal yang mutlak.
“Seluruh pemilik RHU harus memiliki standar operasional prosedur risiko. Karena, mereka itu menjual sesuatu yang dapatvmenyebabkan seseorang kehilangan kesadaran. Artinya ini adalah jenis usaha yang berbasis risiko. Ketika jenis usaha ini menjadi usaha yang berbasis risiko, maka manajemen risikonya harus baku,” tegas Fathoni.
Legislator dari Partai Golkar ini mengusulkan langkah-langkah konkrit untuk mencegah kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh minuman beralkohol. Salah satu usulannya adalah pembatasan jam penjualan minuman beralkohol di RHU.
“Jadi jangan kemudian tutup jam 4 pagi, tapi jam 3 masih melayani order minuman,” tegas Fathoni.
Dia mengusulkan agar last order minuman beralkohol dilakukan pada pukul 00.00 WIB, meski jam operasional RHU ditutup pada pukul 04.00 WIB. Hal ini bertujuan memberikan waktu bagi pengunjung untuk memulihkan kesadaran sebelum berkendara.
Selain pengaturan SOP di RHU, Fathoni juga mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait RHU dan Perda Ketertiban Umum (Trantibum) di Surabaya.
Menurutnya, revisi ini krusial untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi pemerintah kota, khususnya Satpol PP dalam menindak pelanggaran terkait konsumsi alkohol di ruang publik.
“Terkait perubahan perdanya, DPRD akan mengambil inisiatif revisi perda itu. Kita juga menyadari sebagian kewenangan perijinan pendirian RHU ranahnya ada di pemerintah provinsi. Di samping menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi, kita juga berharap dimasukkan klausul kewajiban manajemen RHU menyiapkan itu tadi,” ujar Fathoni.
Menurutnya, usulan revisi peraturan terkait RHU bukan semata-mata untuk membatasi kebebasan pengunjung RHU, melainkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semuanya.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap orang bisa beraktivitas tanpa harus merasa khawatir akan ancaman keselamatan. Surabaya harus menjadi kota yang ramah bagi semua,” jelasnya.
Ia kembali mencontohkan insiden tragis pada 1 November lalu, di mana dua nyawa melayang akibat tindakan pengendara yang tidak bertanggung jawab.
“Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua betapa pentingnya keamanan dan ketertiban umum. Kami tidak ingin peristiwa memilukan ini terulang kembali. Kita berharap ini menjadi yang terakhir kalinya terjadi di Surabaya,” katanya. KBID-PAR-BE