KampungBerita.id
Headline Nasional Teranyar

Walikota Batu Tersangka Suap Pengadaan Barang, Rp 300 Juta untuk Lunasi Alphard

Walikota Batu Eddy Rumpoko saat akan ditahan usai menjalani pmeriksaan di KPK

KAMPUNGBERITA.ID – Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (16/9). Mereka kemudian dibawa ke Jakarta dan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (17/9) dini hari. Salah satu dari pihak yang diamankan adalah Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. Mengenakan jaket berwarna Biru, Politisi PDI Perjuangan itu menginjakkan kaki di gedung lembaga anti rasuah pada pukul 01.14 WIB. Sementara dua orang lainnya diduga dari pihak swasta dan pejabat unit pengadaan di pemerintah kota Batu.

Sebelum masuk untuk diperiksa, Eddy mengaku tidak mengetahui alasan KPK mencokoknya. Sebab, saat operasi tangkap tangan dirinya tidak menerima suap seperti yang dituduhkan KPK.

“Saat itu, saya sedang mandi, lalu ada yang diketuk, ada orang masuk aparat KPK,” ujar Eddy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Eddy juga tidak mengetahui pihak yang memberikannya suap, yang jelas, sambung Eddy dirinya tidak bisa memastikan apakah OTT tersebut merupakan perangkap yang dipasang KPK untuk menangkapnya.
“Saya dijebak atau tidak, saya nggak tahu, saya enggak merasa bersalah,” ujar Eddy.
Sebelumnya, tim satgas KPK mengamankan lima orang dari OTT KPK di daerah Batu, Malang, Sabtu (16/9) siang.

Tiga dari pihak yang diamankan itu diduga melakukan transaksi suap terkait proyek yang ada di pemerintah kota Batu. Diduga proyek tersebut terkait belanja modal peralatan dan mesin pengadaan meubelair (Meja kerja staf dan meja kerja eselon) dengan nilai pagu paket Rp5,440 miliar. Proyek tersebut telah selesai dalam tahap lelang.

Dalam OTT kali ini tim satgas KPK juga mengamankan uang ratusan juta yang diduga dari pemberian fee proyek di daerah setempat.

“Saya ini disangka apa? Uangnya siapa? Uangnya di mana?” ujarnya di sela pemberangkatan dirinya di Terminal I Bandara Juanda.

Sabtu kemarin, setelah pemeriksaan di Polda, menjelang pukul 21.00 WIB, Eddy Rumpoko bersama empat orang lainnya langsung diterbangkan ke Jakarta.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, total ada lima orang yang ditangkap KPK.
“Sekitar lima orang diamankan, termasuk kepala daerah dan pejabat unit pengadaan,” ujar Basaria.
Pasca-penangkapan Eddy oleh KPK, suasana rumah dinas sepi. Sejumlah petugas keamanan dari Satpol PP Kota Batu terlihat mengamankan rumah dinas itu.

Hanya saja, sepanjang jalan di depan rumah dinas itu dipadati oleh anggota komunitas sepeda motor CB yang tengah menjalani Jambore Daerah CB Jatim. Kegiatan itu rencananya akan dibuka langsung oleh Eddy tetapi gagal karena Eddy terlebih dahulu diciduk KPK.

Sementara itu, istri Eddy, Dewanti Rumpoko, disebut sedang berada di Liverpool, Inggris, bersama putrinya yang berencana melanjutkan kuliah di kota itu.

Sementara dalam jumpa pers di Gedung KPK, Minggu (17/9), Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa untuk Pemkot Batu. Sebelum OTT, Eddy diduga sudah menerima Rp 300 juta untuk melunasi mobil Toyota Alphard miliknya.

Setelah Rp 300 juta tersebut, Eddy diduga akan menerima duit Rp 200 juta pada Sabtu (16/9) di rumah dinasnya. Total suap untuk Eddy adalah Rp 500 juta.

“Diduga untuk Wali Kota Rp 200 juta dari fee Rp 500 juta. Mengapa Rp 200 juta? Karena Rp 300 juta sudah diberikan sebelumnya untuk melunasi mobil Alphard Wali Kota,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Minggu (17/9/2017).

KPK sudah memeriksa dan meningkatkan status penyidikan terhadap Eddy. Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama Filipus Djap dan Edi Setyawan.

“Setelah pemeriksaan 1×24 jam dilajukan gelar perkara. KPK simpulkan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait fee Pemkot Batu tahun 2017 dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan 3 orang jadi tersangka,” kata Laode.

Laode Muhammad Syarif menambahkan, Eddy diduga menerima fee sebanyak 10 persen dari proyek belanja modal dan pengadaan di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017. Pada proyek tersebut dimenangkan PT DP dengan nilai Rp5,26 miliar sebelum pajak.

Dia merinci, Rp100 juta diduga diberikan FHL, seorang pengusaha kepada EDS (Eddi Setiawan, Kepala Bagian Unit Layanan dan Pengadaan/ULP) sebagai fee panitia pengadaan.

Tidak hanya Eddy, KPK juga telah menetapkan FHL dan EDS sebagai tersangka. Selaku pemberi, FHL dijerat KPK dengan Pasal 5 ayat 1 a dan b atau UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Sebagai penerima, ERP dan EDS dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b. KBID-NAK

 

Related posts

Lanjutkan Revitalisasi Makam Aulia Sono, Pangdam V/Brawijaya Berharap Selesai Tepat Waktu

RedaksiKBID

Jelang Indonesia Vs Palestina di Stadion GBT, Erick Thohir Minta Suporter Jadi Tuan Rumah yang Baik

RedaksiKBID

Sampah Popok Menghawatirkan, Gubernur: Kalau Dibuang ke Sungai Ini Masalah Serius

RedaksiKBID