KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Walikota Surabaya Perjuangkan Status PNS untuk Honorer K2

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.@KBID2018

KAMPUNGBERITA.ID – Walikota Surabaya Tri Rismaharini akan memperjuangkan honorer K-2 Pemkot Surabaya agar bisa mengikuti tes CPNS 2018. Ia menyampaikan, bahwa dirinya telah mengirim surat ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), yang tujuannya agar memberikan dispensasi usia . Sesuai aturan, mereka yang bisa mendaftar tes CPNS maksimal berusia 35 tahun. Sementara, para honorer K-2 pemerintah kota sebagian telah berusia lebih dari ketentuan yang ditetapkan. Karena, honorer K-2 adalah pegawai tercatat sampai pada tahun 2005.

“Jika mereka gak diangkat-angkat, sedangkan usianya makin lama makin bertambah,” paparnya usai mengikuti refleksi perobekan bendera di Hotel Majapahit, Rabu (19/9)

Namun demikian, Risma menegaskan, karena posisinya sebagai walikota Surabaya perjuangannya hanya untuk honorer K-2 yang ada di lingkungan pemerintah kota. Ia berharap, para honorer diberi kesempatan mengikuti tes CPNS, maksimal bagi honorer yang berusia 40 tahun.

“Saya lupa berapa maksimal, 40 tahun lah,” ucapnya

Walikota menambahkan, jika honorer yang bisa mengikuti tes CPNS maka masa bhaktinya sekitar 15 – 20 tahun. Terutama bagi tenaga guru yang usai pensiuannya mencapai 60 tahun.

“Saya kirim suratnya kemarin lusa” ungkapnya

Risma mengaku dirinya belum menerima surat balasan dari Kemen PAN-RB. Namun, dirinya mengatakan, saat bertemu dengan Menteri PAN-RB dalam acara Penganugerahan Penghargaan 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 di Grand Balroom Hotel Shangrila Surabaya.

Sebelumnya, ratusan pekerja honorer kategori 2 (K2) melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD Kota Surabaya. Mereka menuntut revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan menolak Peraturan Menteri PAN RB nomor 36 dan 37 tahun 2018.

Sekretaris Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK21) Jatim, Achmad Hiran mengatakan, UU ASN tahun 2014 dan Permen PAN RB 36 dan 37 tahun 2018 sangat merugikan pekerja K2.

“Permen PAN RB nomor 36 nomor 37 yang mengisyarakatkan CPNS 2018 terhadap honorer k2 hanya mengakomodir usia 35 tahun kebawah saja. Padahal banyak pekerja K2 yang usianya sekarang rata-rat 40 tahun keatas” tegas Achmad Hiran.

Achmad Hiran menambahkan, berdasarkan kedua aturan itu, maka penjaringan CPNS di Surabaya hanya menyisakan 17 pekerja K2. Padahal ada 2200 pekerja K2 di Surabaya. Mereka itu tersebar disejumlah SKPD Pemkot Surabaya. Seperti petugas pemadam kebakaran, penyuluh kesehatan, petugas administrasi, dan yang paling banyak adalah guru.KBID-DJI

Related posts

HPN 2026, Bung Tomo: Pers Pilar Keempat Demokrasi, Pers yang Sehat, Produktif, dan Konstruktif Bagian Substansial Demokrasi

Baud Efendi

Pemkab Bojonegoro Gelar BBGRM Dan HKG PKK ke 50 Tahun 2022, Tingkatkan Kepedulian Masyarakat

RedaksiKBID

Polda Jatim Apresiasi Inisiasi Budi Leksono Bentuk Kampung Tangguh Dupak Masigit RW 02

RedaksiKBID