
KAMPUNGBERITA.ID-Komisi A DPRD Kota Surabaya meminta kepada developer untuk memenuhi apa yang menjadi hak warga Kedurus terkait dengan penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU).
Begitu juga dengan yang telah dijanjikan kepada warga Kedurus terkait kompensasi lahan seluas 5.000 meter persegi sebagai bentuk kompensasi atas dibuka blokirnya tanah BTKD (Bekas Tanah Kas Desa) seluas 7,6 hektare (ha) di wilayah Perumahan Gunung Sari Indah di luar PSU, yang akan diperuntukkan sebagai sarana olahraga, pendidikan dan sarana sosial lainnya.
Hal ini diputuskan atas kesepakatan musyawarah bersama saat digelar rapat hearing di Komisi A DPRD Surabaya dengan melibatkan berbagai pihak. Termasuk Husni Thamrin, Sutiyoso, Sumarsono, dan Indrawarsih (Ketua LPMK Kedurus). Juga dihadiri Lurah Kedurus
Wisnu Purwowiyono, Musa mewakili Camat Karangpilang serta Rizal dari Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, dan DPRKPP Pemkot Surabaya, Rabu (19/2/2025).
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko meminta developer untuk memenuhi hak warga terkait penyerahan PSU serta kompensasi lahan 5.000 meter persegi.
“Ini merupakan kompensasi atas dibukanya blokir tanah BTKD seluas 7,6 hektare di Perumahan Gunung Sari Indah. Pihak pengembang telah menyanggupi untuk merealisasikan ini dalam waktu dekat,”ujar Yona.
Mekanisme penyerahan lahan 5.000 meter persegi akan diatur lebih lanjut, apakah berupa hibah murni kepada warga atau diserahkan kepada Pemkot Surabaya.
Berkaca dari permasalahan ini dan sebelumnya, Politisi Partai Gerindra ini menekankan bahwa Komisi A selalu membuka pintu lebar-lebar kepada seluruh masyarakat Surabaya terkait permasalahan PSU. Mengingat, Komisi A telah mengantongi data pengembang-pengembang lama yang hingga hari ini masih belum menyerahkan PSU ke Pemkot Surabaya.
“DPRD Surabaya selalu terbuka untuk seluruh masyarakat Surabaya, karena saya yakin masih banyak pengembang lain di perumahan lain yang hingga detik ini masih belum menyerahkan PSU ke Pemkot Surabaya. Nanti akan kami tindaklanjuti,” tegas dia.
Seperti diketahui dalam hearing, warga Kedurus I/3, Husni Thamrin menagih janji lahan seluas 5.000 meter persegi sebagai kompensasi buka blokir lahan BTKD. “Kami menagih janji dari pengembang untuk menyerahkan lahan 5.000 meter persegi sebagai kompensasi buka blokir lahan BTKD yang diiruislag PT Agra Paripurna,” ujar dia.
Sementara itu, Salim M. Bachmid sebagai perwakilan
dari PT Agra Paripurna, PT Mitra Karisma dan PT Sekar Anggun menyatakan sejak awal pihaknya telah menerima permintaan tersebut dan bahkan telah menyiapkan lahan seluas 1,1 hektare di sebelah timur waduk.
Terkait lahan 5.000 meter persegi, Salim menjelaskan untuk menyelesaikan tanah ganjaran pada 2016, waktu itu tuntutan warga sangat banyak sekali kepada PT Agra Paripurna.
“Minta lapangan bola hingga macam-macam, lalu nego-nego terjadilah 5.000 meter persegi di tahun 2016. Sehingga dari kesepakatan itu kita bentuk, lalu sertifikat dari tanah ganjaran terbit,” jelas dia
Selain lahan 5000 meter persegi, Salim menjelaskan terkait lahan 1,1 ha dibelakang Perumahan Gunung Sari Indah (yang kini sedang dibangun Alana Regency) yang waktu itu masih belum terurus, akhirnya diselesaikan oleh BPN.
“Begitu lahan 1,1 ha telah beres, kami akan serahkan yang 5.000 meter persegi ke warga. Itu bukan PSU, tapi murni pemberian dari kami. Ada banyak persil dan denah gambarnya ada semua, tapi cuma belum sempat terbawa tadi,” kata dia.
Salim M. Bachmid menegaskan, bahwa pihaknya dengan warga telah selesai dengan baik dan tidak ada masalah lagi di kemudian hari.
Dia juga mengungkapkan keberatannya terkait lahan SHM nomor 2947 yang menurut dia ada pihak yang berusaha menjadikan nya sebagai fasilitas umum (fasum).
“Yang punya tanah menanyakan apakah tanah itu sudah laku, kalau sudah lalu kenapa tidak dibayar.
Mereka merasa saya bohongi dan meminta dikembalikan. Sekali lagi, itu bukan fasum, tidak ada dalam siteplan fasum. Tapi sekarang ada yang berusaha memaksa untuk dijadikan fasum. Kami juga butuh keadilan,” tegas dia.
Setelah hearing di Komisi A DPRD Kota Surabaya akhirnya dihasilkan kesepakatan sebagai berikut.
1. Terhadap lahan 5000 m² yang disampaikan oleh PT Agra Paripurna melalui surat kepada LPMK Kelurahan Kedurus tanggal 10 Februari 2017 Nomor: 05/PROD/GSI/II/2017, dimana lahan yang dimaksud bukan termasuk lahan PSU dan tanah dengan luasan 5.000 m² tersebut sudah disiapkan sebagai hibah murni dan akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk kepentingan Warga Kelurahan Kedurus.
2. PT Agra Paripurna, PT Mitra Karisma dan PT Sekar Anggun adalah satu kesatuan yang diwakili oleh Salim M. Bachmid
3. Terkait titik koordinat, waktu dan mekanisme penyerahan hibah murni lahan 5000 m² akan dilakukan koordinasi lebih lanjut antara PT Agra Paripurna yang akan diwakili oleh Salim M. Bachmid dengan Pemerintah Kota Surabaya dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
4. Dari kesepakatan rapat hari ini (19/02/2025), agar segera dilaksanakan dan dilaporkan dengan mekanisme surat secara resmi kepada Ketua DPRD Kota Surabaya dan Komisi A DPRD Kota Surabaya, baik melalui PT Agra Paripurna, LPMK Kelurahan Kedurus ataupun Lurah Kedurus. KBID-BE

