
KAMPUNGBERITA.ID – 29.250 benih bening lobster (BBL) ilegal, senilai Rp 2,9 milliar, dengan tujuan kawasan bebas Batam. Melalui Terminal 1 Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo berhasil digagalkan oleh Petugas Bea dan Cukai Bandara Juanda.
Rencana pengiriman BBL tersebut akan dilakukan pada Senin (8/3) dengan menggunakan jasa penerbangan pesawat Lion JT 0971. Dengan tujuan Surabaya ke Batam.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda Budi Harjanto mengatakan bahwa penggagalan upaya penyelundupan BBL melalui bandara Juanda ini berkat kerja sama. Petugas unit P2 Bea Cukai bersam BKIPM Surabaya Ini melakukan pengawasan terhadap cargo pengiriman pesawat yang diduga akan melakukan pengiriman BBL.
“Setelah mendapat informasi akan ada penyelundupan BBL. Kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap cargo yang berisikan BBL tersebut,” kata Budi saat press Release di KPPBC Juanda, Senin (8/3).
Budi menjelaskan, dari hasil pengawasan petugas P2 Juanda dan BKIPM Surabaya I mencurigai paket cargo berupa 1 karton dengan Surat Muatan Udara (SMU) Nomor 990-16622992 dengan pemberitahuan sebagai makanan. Setelah dilakukan pemeriksaan disaksikan pihak maskapai penerbangan dan Security Bandara, kedapatan didalam karton berisi 30 kantong plastik yang didalamnya berisi puluhan ribu BBL.
“Setelah dilakukan pengecekan terdapat 29.250 ekor BBL, ribuan ekor BBL tersebut di kemas dimasukkan ke kantung plastik. Selanjutnya dimasukkan ke box plastik,” Terang Budi.
Budi menjelaskan, pengiriman ini modus saja, diduga rencana akan dilanjutkan ke luar negeri biasanya ke Vietnam. Untuk memastikan jumlah dan jenis dari BBL atas paket cargo berupa 1 karton tersebut dilakukan pemeriksaan dan pencacahan, kedapatan 29 kantong berisi @ 1.000 ekor BBL jenis Pasir = 29.000 ekor;
1 kantong berisi @250 ekor BBL jenis Mutiara = 250 ekor; Perkiraan nilai barang keseluruhan BBL 29.250 ekor adalah Rp 2.937.500.000,-.
“Kegiatan pengiriman tersebut melanggar Surat Edaran Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait Permen Nomor 12/Permen-KP/2020. Kemudian diserahterimakan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk diproses lebih lanjut,” Pungkas Budi. KBID-TUR
