KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Anggaran Rp 568 M, tapi Hasil Pengelolaan Sampah Tak Maksimal, Komisi C Berharap Berkurang Minimal 100 Ton per Hari

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati.@KBID-2023.

KAMPUNGBERITA.ID
Pemkot Surabaya sudah tujuh kali meraih penghargaan Adipura Kencana dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Namun, masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan Pemkot Surabaya dalam menangani permasalahan sampah.

Karena itu, tak heran jika masalah lingkungan, khususnya masalah persampahan ini menjadi perhatian serius. Bahkan, untuk pengelolaan persampahan di Kota Surabaya anggarannya paling besar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yakni mencapai Rp 568 miliar.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati mengatakan, di DLH Kota Surabaya memang secara keseluruhan serapan anggarannya cukup bagus, yakni 95 persen ke atas.

“Laporan pertanggungjawaban (LPJ) ini kan terkait kinerja keuangan. Secara keseluruhan performanya cukup bagus, baik serapan anggaran maupun kinerja keuangan,” ujar dia usai membahas Raperda Kota Surabaya tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2022 dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Senin (3/7/2023).

Namun demikian, politisi PKS ini berharap serapan anggaran dan kinerja keuangan itu berbanding lurus dengan manfaat terbaik untuk masyarakat Surabaya. Di antaranya pengelolaan sampah.

“Pengelolaan sampah di Surabaya anggarannya di DLH cukup besar, yakni Rp 568 miliar. Jadi, prosentase pemakaian terbesar, ya untuk pengelolaan sampah,” ungkap Aning.

Namun, lanjut Aning, jika dilihat pengelolaan sampah secara output, baik itu pengurangan sampah, itu masih belum terlihat.

Lebih jauh, dia menjelaskan, bahwa sampah yang dibuang ke TPA Benowo mencapai 1.600 hingga 1.800 ton per hari. “Seharusnya dengan anggaran yang ada kita berharap kinerja keuangan berbanding lurus dengan kemanfaatan, tapi ini belum.
“Karena pengurangan sampahnya masih belum kelihatan sama sekali. Kita ingin pengelolaan sampah ini maksimal guna mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjutan,” tandas dia.

Menurut Aning, Komisi C merekomendasikan kepada DLH Kota Surabaya untuk menghitung minimal 100 ton sampah per hari bisa berkurang pada 2023. Untuk merealisasikan itu, apa saja yang dibutuhkan.

“Makanya, tadi kita remidi untuk menghitung ulang. Ini agar rekomendasi pada 2023 benar-benar bisa dijalankan.Tahun 2023 ini, kan kita masih punya perubahan,” tegas dia.

Aning menambahkan, jika toh dibutuhkan belanja modal, pada 2022 masih 18 persen, seharusnya 40 persen menurut Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( UU HKPD) yang baru. Jadi masih jauh dari target. Padahal modal ini yang dibutuhkan masyarakat. Belanja modal ini adalah kinerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat, bukan belanja pegawai.

“Sehingga jika nanti dibutuhkan alat harus dimasukkan di 2023 Perubahan, inovasi alat, ” tutur Aning.

Selain itu, lanjut dia, Komisi C juga meminta kepada DLH untuk menemukan satu investor guna pengelolaan sampah 2023.

Terkait zero weste (nol sampah) jangka panjang, Aning menjelaskan, sesuai Raperda yang ada diharapkan DLH juga mencatat apakah memang kekurangan sumber daya manusia (SDM), TPS 3R harus ditambah berapa, kemudian SDM untuk penguatan pengelolaan bank sampah harus ditambah berapa.

“Kami (Komisi C) minta DLH menghitung secara rigid. Makanya, Jumat depan kami bahas lagi dan DLH sudah bisa menentukan pengurangan sampah di Kota Surabaya. Kalau pengelolaan sampah out-putnya berkurang, maka pencemaran udara dan air harus berkurang,” imbuh dia.

Soal pemanfaatan sampah untuk pembangkit tenaga listrik, Aning menuturkan kalau sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) Pemkot Surabaya dengan PT Surya Organik (SO), bahwa pengelolaan sampah dari PT SO menghasilkan 11 MW. Dari jumlah tersebut, yang dijual atau dikelola PLN ada 9 MW. sedangkan 2 MW dikelola DLH untuk kebutuhan operasional. “Itu sesuai MoU Pemkot Surabaya dengan PT SO, ” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Komisi D DPRD Surabaya Imbau TPS Persiapkan Layanan Kesehatan untuk Petugas KPPS

RedaksiKBID

Tolak Relokasi, Pedagang Pasar Kertosono Nganjuk Datangi Dewan

RedaksiKBID

19 Kiai Khos Jatim Bakal Antarkan Pasangan Anies-Cak Imin saat Daftar ke KPU

RedaksiKBID