
KAMPUNGBERITA.ID – Komisi A DPRD Surabaya mengusulkan perubahan penataan reklame dan disesuaikan dengan perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang penataan rekalame tahun 2019.
Ketua Komisi A, Pertiwi Ayu Krisna mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa kawasan untuk surabaya sebagai wujud perkembangan jaman yang sekarang semuanya bersifat online.
Untuk penataan wilayah memang harus dilakukan demi estetika wajah kota surabaya.
Nantinya akan diberlakukan kawasan kendali ketat, kawasan kendali sedang, kawasan kendali rendah, kawasan khusus, kawasan tanpa reklame.
“Hal ini kita lakukan supaya bisa mengontrol keberadaan reklame di kota surabaya,” ujarnya.
Kesepakatan ini dilakukan dengan beberapa pakar salah satunya pakar Dr Rusdianto Sesung, S.H, M.h. dan OPD terkait.
“Pemantuan secara online kami harapkan segera bisa menjadi kenyataan agar mimpi kami dari Komisi A DPRD Kota Surabaya bisa diwujudkan oleh pihak terkait,” imbuh Ayu.
Nantinya semua pengawasan satu pintu apabila ada pengusaha reklame yang akan habis masa berlakunya secara otomatis akan ada peringatan secara online dan bila masih membandel tidak membayar pajak, akan mati secara online reklame videotron tersebut. KBID-PAR