KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Pansus DPRD dan Pemkot Surabaya Beda Pendapat, Pengelolaan Air Limbah Domestik Diserahkan ke BUMD (PDAM) atau UPTD?

Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Baktiono menyampaikan bahwa draft pasal dan ayat sudah lengkap, apalagi juga mendapatkan masukan dari Prof Joni Hermana dan Wisnu Arief Cahyono. “Meski perlu ada sedikit perbaikan untuk penyempurnaan, tapi secara keseluruhan Raperda ini 90 persen sudah bagus,”ujar dia seraya menambahkan Peraturan Kementerian PUPR juga harus dimasukkan ke dalam Raperda.

Lebih jauh, Baktiono menegaskan,
bahwa dalam sistem pengelolaan air limbah domestik merupakan kewenangan pemerintah daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi. Mirip otonomi daerah. Sementara Pemerintah Pusat berperan hanya sebagai pembuat regulasi yang bisa diterapkan oleh kabupaten/kota.

Dia menyebut sejumlah daerah di Indonesia sudah banyak menerapkan sistem pengelolaan air limbah domestik. Seperti disampaikan Wisnu yang diundang sebagai ahli Perpamsi di sejumlah daerah
lebih dulu memiliki peraturan daerah (perda) terkait sistem pengelolaan air limbah domestik, seperti Banda Aceh, Palembang, Kartasura, Kabupaten Badung, Denpasar, Banjarmasin, hingga Makassar.
“Surabaya mau tidak mau harus segera melaksanakan sistem pengelolaan air limbah domestik. Namun, semua tergantung kesiapan eksekutif dalam menjalankannya,” ujar Baktiono.

Menurut dia, pansus memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga aplikatif di lapangan. Dia berharap, dengan adanya aturan tersebut, pengelolaan air limbah domestik dapat dilakukan secara sistematis sehingga tidak lagi menimbulkan genangan di saluran air maupun sungai kecil di kawasan permukiman.

Terkait masukan dari para pakar dan ahli, Baktiono menjelaskan sistem pengelolaan air limbah domestik semuanya diserahkan ke PDAM. mengingat daerah mendapat bantuan (hibah) dari negara lain seperti Jerman, Australia, Kanada, Jepang dan lain sebagainya. Bahkan, para pakar tersebut diakui Baktiono siap memfasilitasi agar Surabaya segera melaksanakan sistem pengelolaan air limbah domestik. “Kalau daerah lain dapat hibah paling tinggi sampai Rp 900 miliar, tapi kalau Surabaya saya yakin lebih dari itu, karena jumlah penduduk, luasan area dan tingkat kesulitannya yang tinggi,”ungkap dia.

Mantan Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya ini menambahkan, untuk pengerjaan proyek tersebut
pemberi hibah umumnya juga akan terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek, sehingga dapat menjamin kualitas dan keberlanjutan sistem yang dibangun.
“Kami berharap jika perda ini siap, maka negara-negara lain bisa membantu Kota Surabaya untuk mengelola sistem pengelolaan air limbah domestik yang terpusat,”tandas dia.

Baktiono menegaskan, kalau pengelolaan air limbah domestik kerja sama dengan pihak luar negeri, maka harus berbentuk BUMD. Kalau UPTD tidak mungkin. Jadi ini banyak yang harus dilalui dan ujung-ujungnya memang harus persetujuan Wali Kota.
“Tapi kalau BUMD, seperti daerah lain melalui PDAM itu bisa langsung G to G antar negara kerja sama dan langsung nanti persetujuan Wali Kota,”imbuh dia.

Politisi senior PDI-P ini juga menyoroti pentingnya pengelolaan septic tank secara berkala. Dia mengusulkan agar penyedotan dilakukan maksimal setiap tiga tahun sekali guna mencegah pencemaran air tanah yang berpotensi memicu berbagai penyakit. Dalam hal pembiayaan, Pansus sedang mengkaji skema tarif yang tidak memberatkan masyarakat, salah satunya dengan pola retribusi seperti pengelolaan sampah yang sudah berjalan saat ini.

“Dengan jumlah sekitar 550 ribu pelanggan PDAM, skema ini memungkinkan untuk diterapkan dan dapat menjadi sumber pendanaan yang cukup besar,”tegas dia.

Kapan target pembahasan Raperda ini tuntas? Baktiono mengaku tinggal pembahasan beberapa pasal saja. Pansus tidak mau buru-buru karena ingin pasal per pasal itu lebih detail. Jangan sampai Perda disahkan terus lama tidak ada implementasi dari Perda tersebut. Pansus dan Pemkot Surabaya harus sama -sama siap, termasuk siap soal tarif. Karena sejak Raperda ini disahkan, tarif itu berlaku. Maka dari itu Pemkot Surabaya juga harus menyiapkan kerja sama dengan pengelola atau penyedot-penyedot tinja swasta. Karena armada yang dimiliki pemkot hanya enam, sedangkan armada yang dibutuhkan ratusan.
“Bayangkan 550 ribu rumah sehari berapa yang harus disedot. Makanya, kita kerja sama dengan pihak swasta,”kata dia.

Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan daerah (Bappeda) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu membayangkan bahwa Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik ini bukan hal yang mudah bagi Pemkot Surabaya. Meski demikian, lanjut dia, pihaknya harus siap menyiapkan produk hukum. Karena produk hukum ini adalah amanat dari peraturan yang akan berlaku di Kota Surabaya. “Di daerah lain yang melaksanakan ini adalah perusahaan daerah (BUMD), bukan Pemkot/Pemkab langsung. Tapi untuk Surabaya, pelaksanaan jangka pendek nya kemungkinan dikelola oleh UPTD karena organisasinya sudah terbentuk. “Untuk pertimbangan jangka panjangnya kami akan berdiskusi lebih lanjut jika sistem pengelolaan air limbah limbah domestik dilaksanakan oleh BUMD,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

62.095 Hewan Ternak di Jatim Terpapar PMK

RedaksiKBID

Bupati Anna Beri Semangat dan Motivasi Siswa Siswa SMKN se Bojonegoro

RedaksiKBID

Tuntutan Tak Diindahkan, Pendemo Segel Kantor Trans7 Biro Jatim

Baud Efendi