KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

Segel Dibuka saat Masih Sengketa, Warga Kalilom Indah Seruni Lapor ke Komisi C

Komisi C menggelar hearing untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan di Jalan Kalilom Indah Seruni.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-Polemik lahan dan bangunan di Jalan Kalilom Indah Seruni Nomor 50A, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, kembali mencuat. Komisi C DPRD Surabaya menggelar hearing bersama warga dan OPD terkait, Rabu (23/9/2026).

Hearing dipimpin Ketua Komisi C, Eri Irawan. Hadir pelapor M. Sholeh, terlapor Abdul Munhari, perwakilan DPRKPP Surabaya, Bakumkarsa, Lurah Tanah Kali Kedinding, dan Camat Kenjeran.

M. Sholeh mempersoalkan dugaan pembukaan segel serta aktivitas renovasi pada bangunan yang menurut dia masih dalam status quo karena proses hukum belum selesai. “Yang diputus segel, kemudian dilakukan pembangunan. Padahal statusnya masih dalam proses hukum. Kalau statusnya quo, siapa pun tidak boleh masuk dan melakukan aktivitas di dalamnya,”ujar Sholeh.

Dia juga menyebut pada 7 Februari 2026 bangunan rumah di objek sengketa mengalami kerusakan atau runtuh. Sholeh mengaku telah membawa sejumlah alat bukti. “Saya sudah membawa alat bukti. Kalau alat bukti saya dianggap meragukan, silakan diuji secara pidana maupun perdata,”ungkap dia.

Sementara
Abdul Munhari yang disebut sebagai pemilik baru membantah. Dia mengaku telah membeli lahan tersebut dan sertifikat sudah balik nama. “Setelah saya membeli, sertifikat sudah balik nama. Ada tiga sertifikat dan semuanya atas nama saya. Kalau urusan Pak Sholeh dengan pemilik lama, saya tidak ikut,”tegas Munhari.

Dia juga mempertanyakan langkah hukum Sholeh terhadap dirinya. Menurut Munhari, sebagai pemilik sah yang tercatat dan membayar pajak, dia berhak mengurus perizinan bangunan. “Saya sebagai pemilik baru ingin mengurus kembali perizinan rumah itu. Sertifikatnya sudah atas nama saya. Saya juga membayar pajak. Mohon dipertimbangkan,” terang dia.

Perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Sugeng menegaskan, sanksi administratif terhadap bangunan tersebut belum dicabut. “Objek bangunan tersebut terhadap sanksinya masih berlaku. Jadi, belum ada pencabutan sanksi. Kalau ada pengajuan perizinan baru, tentu ada pertimbangan-pertimbangan sebelum dilakukan penelitian,”beber dia.

Perwakilan Bagian Umum dan Kerja Sama (Bakumkarsa), Arif menambahkan, persoalan ini pernah masuk proses hukum pada 2022. Saat itu terkait pencabutan IMB dan penyegelan penggunaan bangunan. “Yang perlu dibedakan adalah persoalan bangunan dan tanah. Terkait tanah, kalau masih dalam proses penyidikan dan belum menjadi objek sitaan, tentu status hukumnya perlu dilihat secara berbeda,”tutur dia.

Ketua Komisi C, Eri Irawan (kiri) memimpin hearing sengketa lahan di Jalan Kalilom Indah Seruni.@KBID-2026.

Untuk itu, dia menyarankan apabila ada tuntutan kerugian antar pihak, penyelesaiannya dapat melalui mediasi atau gugatan perdata.

Menyikapi polemik ini, Ketua Komisi C, Eri Irawan menyatakan Pemkot Surabaya akan mengecek ulang kondisi penyegelan di lokasi. “Pemkot Surabaya akan mengecek kembali kondisi penyegelan di lokasi dan melakukan penyesuaian sesuai kebutuhan di lapangan,”kata dia.

Politisi muda PDI-P ini menyebut M. Sholeh masih menempuh upaya hukum terkait dugaan penipuan dalam sewa-menyewa tanah dengan Sudarmanto selaku pemilik lama.”Para pihak dipersilakan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang dimaksud,”pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Gedung Siola Surabaya jadi Mall Pelayanan Publik

RedaksiKBID

Buat Perekonomian Tetap Lancar, Pemkot Mojokerto Gencarkan Vaksin Booster

RedaksiKBID

Dua Petugas DLH Surabaya Disanksi Setelah Terbukti Lakukan Pungli PKL di Tugu Pahlawan

DJUPRIANTO