KAMPUNGBERITA.ID – Ribuan sopir angkutan umum di Surabaya menggelar aksi mogok massal di kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Selasa (3/10). Mereka memprotes maraknya transportasi online di Surabaya. Para demonstran menilai, apaila tranportasi online dibiarkan tanpa ada aturan, maka usaha angkutan kota (angkot) terancam bangkrut.
Menurut Eko, salah satu peserta aksi mengaku, bahwa aksi ini bertujuan menuntut pemerintah agar memberikan solusi atas maraknya transportasi berbasis aplikasi online.
“Sejak ada transportasi online, pendapatan sopir angkutan konvensional menurun drastis. Kita paham, angkutan online sudah banyak dan tidak mungkin bisa dihapus. Tapi paling tidak ada aturan yang mengatur, biar sama-sama enak,” kata Eko.
Akibat aksi para sopir angkot ini, Jalan Pahlawan terpaksa ditutup total. Untuk mengamankan jalannya aksi, sekitar 2.000 personel gabungan baik dari polisi maupun Satpol PP dikerahkan oleh Polrestabes Surabaya.
Apalagi, selain menggelar aksi, para sopir angkot ini juga melakukan sweeping terhadap angkutan yang masih beroperasi. Seperti Yanto misalnya. Sopir taksi ini terpaksa harus menurunkan penumpangnya. Sebab para pendemo yang melihatnya, langsung memburu dan menggedor-gedor pintu mobilnya. Beruntung dia tidak diamuk massa.
“Ini tempat demo. Para sopir enggak cari penumpang. Ini namanya tidak menghormati aksi solidaritas mogok sesama sopir angkut,” teriak salah satu pendemo.
Sementara Gubernur Jatim Soekarwo (Pakde Karwo) meminta tim kecil perwakilan dari komunitas angkutan konvensional yang berunjuk rasa segera merumuskan usulan terkait angkutan online. Usulan ini nantinya akan ditandatangani Gubernur sore ini untuk kemudian dibawa ke pusat.
“Saya minta tim kecil ini nanti ketemu sama Pak Wahid (Kepala Dinas Perhubungan Jatim) dan Kapolrestabes Surabaya. Hasilnya sore ini saya tandatangani untuk kemudian dibawa ke Jakarta,” terang Pakde Karwo, sapaan khas Gubernur Jatim saat menemui sopir angkutan konvensional yang berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Selasa (3/10) siang.
Hingga saat ini, lanjutnya, penyelenggaraan angkutan online masih didasarkan pada Permenhub nomor 26 Tahun 2017 sampai dengan 1 November 2017. Untuk itu, Pemprov Jatim akan menyampaikan usulan sebelum tanggal terebut. “Kami berupaya sebelum 1 November sudah ada keputusan,” katanya.
Saat menemui para sopir angkot, Pakde Karwo yang mengenakan kemeja biru dan topi ini menyampaikan rasa simpatinya karena unjuk rasa berjalan lancar. Pakde juga berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka ke pemerintah pusat. “Yang kewenangan gubernur langsung saya putuskan, kalau pusat tolong nanti dirumuskan dulu,” katanya yang berdiri langsung di tengah-tengah para sopir angkot.
Soal kuota angkutan online, lanjutnya, Pemprov Jatim sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/375/KPTS/013/2017 yang menetapkan kuota angkutan sewa khusus di Jatim sebanyak 4.445 kendaraan. Keputusan ini dikeluarkan agar tidak ada penambahan ijin bila permintaan kendaraan online sudah mencukupi. “Ini langkah pemerintah untuk melindungi bisnis seperti itu, jangan sampai angkutan online baru bangkrut karena tidak tahu batas penumpangnya berapa,” tegas orang nomor satu di Jatim ini.
Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut 14 poin yang ada dalam Permenhub nomor 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, mendorong Pemprov Jatim melakukan beberapa langkah. Diantaranya dengan memberikan subsidi bagi angkutan konvensional (MPU) Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), serta mengusulkan pada Kementerian Perhubungan (kemenhub) agar revisi Permenhub nomor 26 Tahun 2017 segera diterbitkan.
Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Wahid Wahyudi mengatakan, subsidi ini nantinya sebesar 5 juta rupiah per kendaraan AKDP. Selain itu, Dishub juga akan memasang stiker bagi kendaraan angkutan online yang sudah terdaftar. Untuk uji KIR, hingga saat ini masih dilakukan proses dikarenakan prosesnya sama seperti kendaraan konvensional.
Sopir angkutan yang melakukan demo pada hari ini mengajukan petisi dan permohonan. Permohonan berisi tiga hal, pertama meminta gubernur mendesak menhub untuk secepatnya menerbitkan peraturan menteri pengganti Peraturan Menteri No. 26/2017 pasca adanya putusan MA No.37/2017. Kedua, meminta gubernur mengambil langkah sesuai kewenangan otonomi agar kondisi Jatim tetap kondusif. Ketiga, mengusulkan Peraturan Gubernur Jatim bulan April 2017 diberlakukan agar iklim kondusif Jatim tetap terjaga.
Sedangkan petisi yang diajukan ada dua. Pertama, meminta Presiden RI memberi petunjuk pada Menhub agar secepatnya menetapkan aturan jelas untuk angkutan berbasis aplikasi. Kedua, memberi petunjuk pada Menkominfo untuk mengkaji ulang aplikasi yang dimanfaatkan untuk kegiatan di bidang transportasi angkutan umum. KBID-NAK