KampungBerita.id
Kampung Raya Peristiwa Surabaya Teranyar

16.659 Napi di Jatim Dapat Remisi Kemerdekaan, 522 Orang Langsung Bebas

Ilustrasi: Narapidana@KBID-2022.

KAMPUNGBERITA.ID-Sebanyak 16.659 orang narapidana (Napi) di Jatim mendapatkan remisi umum memperingati Kemerdekaan Republik Indonesia 2022.

Dari jumlah itu, 522 orang dinyatakan langsung bebas. Dari pemberian remisi umum tersebut, negara bisa menghemat anggaran hingga Rp28,4 miliar.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji menjelaskan, bahwa 16.659 narapidana yang mendapatkan remisi itu tersebar di 39 lapas dan rutan di seluruh Jatim. Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat sebulan dan paling lama enam bulan.

“Tergantung lamanya seorang narapidana menjalani masa hukuman,” ujar Zaeroji, Rabu (17/8/2022)

Selain itu, untuk mendapatkan remisi, ada syarat-syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi narapidana. Seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan. Serta memenuhi syarat-syarat lain yang diatur perturan perundang-undangan.

“Remisi yang diberikan sudah diukur dan melalui pertimbangan yang matang,”ungkap dia.

Untuk 522 narapidana yang langsung bebas, lanjut dia, didominasi oleh narapidana umum. Dengan rincian 347 orang narapidana umum, 174 narapidana kasus narkotika dan satu narapidana tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Jatim telah mengusulkan 16.851 narapidana untuk mendapatkan remisi umum 2022. Atau lebih dari separuh dari total warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Jatim yaitu 29.072 orang. Rinciannya, 22.739 berstatus narapidana dan sisanya 6.333 masih berstatus tahanan.

Selisih antara pengusulan dengan yang telah memperoleh SK Remisi disebabkan adanya beberapa hal. Di antaranya karena pengusulan terkait PP 99/2012 yang proses pemberian remisinya masih harus melalui persyaratan untuk dimintakan rekomendasi lebih lanjut ke instansi terkait.

Sehingga, kata dia, jumlah yang ada saat ini kemungkinan akan bertambah. Karena proses pemberian remisi akan dilanjutkan setelah 17 Agustus 2022.

“Apabila data sudah diperbaiki dan sudah diusulkan kembali, maka proses verifikasi tetap dilaksanakan. Tapi untuk surat keputusan akan menyusul kemudian,” terang Zaeroji.

Sementara itu, terkait penghematan anggaran yang dimaksud berasal dari biaya bahan makanan untuk narapidana yang ditanggung oleh negara.

Berdasarkan Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan untuk Provinsi Jawa Timur, setiap harinya seorang narapidana berhak mendapatkan anggaran untuk bahan makanan sebesar Rp20.000

Jika dikalikan jumlah narapidana yang mendapatkan remisi dan besaran remisi yang didapatkan, maka penghematan negara mencapai sekitar Rp28,4 miliar.

Pemberian remisi umum secara simbolis digelar, Rabu (17/8). Kegiatan yang digelar di Aula MD Arifin itu dipimpin langsung Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji. Stakeholder terkait juga hadir seperti Asisten I Sekdaprov Jatim Benny Sampirwanto.

Zaeroji yang membacakan sambutan Menkumham, Yasonna H Laoly menegaskan, bahwa kemerdekaan Republik Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib disyukuri. Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat. Termasuk warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Karena itu, lanjut Zaeroji, pemerintah memberikan apresiasi berupa remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi,dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

“Serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”jelas dia.

Bagi seluruh WBP yang mendapatkan remisi, Zaeroji berharap bisa memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik. Salah satunya dengan taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.

“Proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya,” pesan dia

Bertepatan dengan Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana. Sebanyak 166.191 orang mendapat pengurangan sebagian dan 2.725 orang lainnya bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi. KBID-BE

Related posts

Reni Astuti Sumbang Satu Ekor Sapi untuk Warga Eks Lokalisasi Dolly

RedaksiKBID

DPRD Surabaya Berharap PSBB Jilid III Jadi yang Terakhir

RedaksiKBID

Kampanyekan Peduli Kanker, Ratusan Komunitas Motor Turun Jalan

RedaksiKBID