KAMPUNGBERITA.ID-Panitia Khusus (Pansus) Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah sepakat menghapus retribusi permakaman mulai 2024.
Ketua Pansus Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah,
Anas Karno mengatakan, kebijakan ini untuk meringankan beban warga, terutama para ahli waris.
“Retribusi permakaman tidak besar menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya,” kata dia, Selasa (18/7/2023).
Menurut dia, masih banyak potensi lain yang bisa digali untuk menambah PAD Kota Surabaya. Di antaranya dari sektor pajak hotel dan restoran yang belum tergali maksimal.
“Apalagi saat ini pertumbuhan hotel dan restoran di Surabaya cukup pesat,” ujar Anas.
Lebih jauh, politisi PDI-P ini mengatakan, PAD masih bisa didapat dari retribusi krematorium atau pembakaran jenazah.
“Berdasarkan draft Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah, retribusi untuk pembakaran jenazah mulai Rp 2,7 juta hingga Rp 5 juta. Tergantung ketebalan peti jenazah,” ungkap dia.
Selain itu, lanjut Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya ini, ada retribusi baru yaitu Cold Storage sebelum jenazah dikremasi, atau tempat penitipan jenazah di TPU Keputih. Retribusi yang akan dikenakan Rp 500 ribu per hari.
Aturan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 menyebutkan, pelayanan penguburan atau permakaman termasuk penggalian dan pengurukan dikenakan retribusi sebesar Rp 100.000
Sementara itu sewa tempat permakaman dengan cara permakaman tunggal atau tumpangan di lokasi makam lama, untuk setiap makam dikenakan retribusi sebesar Rp 100.000
Sedangkan sewa tempat permakaman dengan cara permakaman tunggal atau tumpangan di lokasi makam baru untuk setiap makam dikenakan retribusi sebesar Rp 170.000 setiap tiga tahun.
Saat ini Pemkot Surabaya mengelola 13 Taman Pemakaman Umum (TPU). Antara lain di Kalianak, Karang Tembok, Tembok Gede, Ngagel Rejo, Kapas Krampung, Wonokusumo Kidul, Asem Jajar, Putat Gede, Kembang Kuning, dan Simo Kwagean.
Disamping itu TPU yang tergolong baru yakni Keputih dan Babat Jerawat. Selain itu ada 300 lebih lahan makam yang dikelola warga. KBID-BE