KampungBerita.id
Bumi Malang Headline Teranyar

3 Pasutri Tukar Pasangan, Digerebek saat Pesta Seks di Malang

Para tersangka saat diamankan dari sebuah hotel di Malang

KAMPUNGBERITA.ID – THD (53 tahun) RL, (49), SS (44), WH (51), DS (29) dan AG (30) digerebek petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. saat melakukan seks menyimpang dengan cara saling bertukar pasangan, atau dikenal dengan ‘Swinger’ yang dilakukan beberapa pasangan suami istri di sebuah hotel Malang,
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol F Barung Mangera, dan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Yudhistira Widyawan, membenarkan pihaknya telah mengamankan tiga pasang pelaku swinger.

“Penggerebekan ini kita lakukan setelah kita terima laporan dari masyarakat tentang adanya perilaku seks menyimpang yang dikenal dengan swinger yang melibatkan pasangan resmi,” terang Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Yudhistira Widyawan,

Pelaku swinger ini tergabung dalam grup whatsapp dengan nama Sparkling. Komunitas yang beranggotakan 80 orang dengan berbagai macam profesi ini, harus memiliki buku nikah sebelum menjadi anggota komunitas.
“Itu yang menjadi persyaratan perkenalan lewat grup whatsapp bernama ‘Sparkling’, twitter kemudian janjian ditentukan kapan bertemu untuk masing-masing pasangan. Atas kesepakatan maka mereka akan bertemu melakukan Swinger,” lanjut Yudhistira.

Selama melakukan Swinger, setiap pasangan berhubungan intim dengan pasangan lain di hadapan suami atau istri sah mereka, secara bergiliran dalam satu kamar. Diduga para pelaku sama-sama mengidap kelainan orientasi seksual karena tidak ditemukan transaksi rupiah.

“Kegiatan ini sudah lama dilakukan komunitas, dari pengakuan tersangka sudah sejak tahun 2013 lalu. Berhasil kita gerebek hari Minggu kemarin,” tandasnya.

Sejauh ini, lanjut Yudhistira, antara satu pasangan dengan pasangan lain saling kenal. Karenanya, polisi menduga seluruh anggota komunitas menyimpang tersebut berteman. Untuk memastikan hal itu, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk mengetahui total jumlah anggota dalam komunitas tersebut.

“Pengakuan tersangka, anggota grup saling tukar pasangan ini sering berganti. Sejak dibentuk tahun 2013, banyak yang keluar-masuk. Karenanya, ini masih kami dalami. Termasuk kemungkinan adanya praktik menyimpang seksual lainnya,” tuturnya.

Sebelum dilakukan penggerebekan, tersangka Tri Harso Djoko alias THD (admin grup) mengatur pertemuan dengan anggota komunitas dan berkumpul di kebun raya Purwodadi Pasuruan tanggal 14 April 2018 lalu, namun hari itu tidak ada yang datang.

Selanjutnya, istri tersangka menghubungi pasangan SS dan WH warga Lawang Malang. Akhirnya mereka berkumpul di rumah pasangan SS dan WH. Kemudian pasangan AG dan DS juga bergabung di rumah pasangan SS dan WH. Pasangan lain berinisial JK dan PP juga ikut bergabung, namun tak lama pasangan ini kembali pulang.

Setelah menemukan tempat sebuah hotel di Malang, pasangan Tri Harso Djoko beserta istri, pasangan SS dan WH serta pasangan AG dan DS pada malam itu melakukan kegiatan Swinger yang berbuntut penggerebekan petugas kepolisian.

“Di lokasi penggerebekan ditemukan celana dalam, kondom dan handphone,” kata Yudhistira.
Petugas menetapkan Tri Harso Djoko selaku admin grup sebagai tersangka. Sementara sang istri serta kedua pasangan yang diciduk hanya sebagai saksi.

Tersangka diduga melanggar pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perkara tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dengan hukuman maksimal 1 tahu 4 bulan penjara. KBID-NAS

Related posts

Ngaku Pilot, Gelapkan Kawasaki Versys dan Mobil

RedaksiKBID

Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Sembako dan Minyak Goreng Kepada 111643 KPM

RedaksiKBID

Dikira Tidur, Dahlan Ternyata Meninggal di Depan Pertokoan Waru

RedaksiKBID