KampungBerita.id
Surabaya

43,2 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Perkuat Pengawasan

KAMPUNGBERITA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo memusnahkan 43,2 juta batang rokok ilegal, Rabu (26/8/2026).

Pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan cara dibakar di halaman Balai Kota Surabaya. Sementara pemusnahan keseluruhan barang bukti dilakukan di fasilitas pengelolaan limbah di PT PRIA Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya bersama Pemkot Surabaya dan aparat penegak hukum (APH) dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil sinergi antara pemkot, Bea Cukai, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). “Alhamdulillah pada pagi hari ini kita berkumpul di sini untuk menyaksikan pemusnahan rokok ilegal sejumlah 43,2 juta batang,” kata Wali Kota Eri di Balai Kota Surabaya, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, proses pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kolaborasi dan kerja sama seluruh pihak. Sebab, petugas harus melakukan penelusuran hingga menemukan barang yang beredar tanpa memenuhi ketentuan. “Ini bukan hal yang mudah ketika kita akan menghanguskan atau membakar 43,2 juta batang rokok ilegal. Karena Pak Kanwil dan seluruh jajaran, termasuk pemerintah kota dan Forkopimda itu mencari barangnya, di mana rokok ilegal ini. Karena itu kita selalu harus bersama,” tuturnya.

Wali Kota Eri menjelaskan, penerimaan cukai hasil tembakau turut memberikan manfaat bagi masyarakat. Termasuk di antaranya adalah mendukung perlindungan pekerja yang berkaitan dengan sektor rokok. “Maka kalau ini semakin banyak yang ilegal, yang tidak membayar cukai rokok, maka secara otomatis kegiatan cukai untuk masyarakat juga semakin berkurang,” katanya.

Karena itu, Wali Kota Eri mendorong agar sosialisasi dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal semakin diperkuat. “Jadi saya berharap teman-teman juga semakin masif untuk melakukan sosialisasi dan penegakan hukum di Kota Surabaya,” tegasnya.

Selain menjaga penerimaan negara dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Wali Kota Eri menekankan pengawasan rokok ilegal juga penting dari sisi perlindungan kesehatan masyarakat. “Yang saya lebih khawatir itu adalah terkait kandungan di dalam rokok itu. Siapa yang memastikan kandungan ini. Karena kalau orang sudah sakit, itu pasti biayanya jauh lebih tinggi daripada apapun,” jelasnya.

Untuk itu, Wali Kota Eri berharap, pemusnahan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kesehatan warga sekaligus mengoptimalkan manfaat penerimaan daerah. “Ketika kita melakukan penegakan hukum Perda, maka niatkan menjaga kesehatan warga Kota Surabaya. Yang kedua, kita niatkan untuk menjaga PAD Kota Surabaya. Agar bisa kita manfaatkan untuk sekolah gratis, pendidikan gratis, kesehatan gratis,” terangnya.

Oleh sebabnya, ia juga meminta pemberantasan rokok ilegal tidak berhenti pada pemusnahan barang bukti, tetapi dilanjutkan dengan pengawasan dan penindakan di lapangan. “Saya berharap tidak berhenti di sini, tidak hanya seremonial, tapi kita semakin turun ke bawah, bukan ingin untuk memusnahkan rokok ilegal, tapi diniatkan untuk manfaat bagi kemaslahatan warga Kota Surabaya,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi mengatakan, rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini mencapai 43,248 juta batang dengan nilai barang kurang lebih Rp64,2 miliar. “Potensi kerugian negara jika barang ini bisa beredar sekitar Rp36,03 miliar,” kata Rusman.

Potensi kerugian negara tersebut, terdiri dari penerimaan cukai sebesar Rp26,98 miliar, pajak pertambahan nilai hasil tembakau Rp6,36 miliar, serta pajak rokok Rp2,70 miliar.

Rusman menegaskan, pajak rokok merupakan pajak daerah yang dipungut bersamaan dengan cukai dan disalurkan kepada pemerintah provinsi untuk kemudian diteruskan kepada pemerintah kabupaten/kota.

“Dengan demikian, kerugian negara rokok ilegal ini tidak hanya memotong penerimaan negara di sektor cukai, tetapi juga langsung mengurangi pendapatan asli daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Surabaya dan Jawa Timur,” kata Rusman.

Ia menambahkan seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan di PT PRIA Kabupaten Mojokerto sejak tanggal 19 Agustus 2026 dengan menggunakan lebih kurang 25 truk. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis. “Ini sebagai bentuk ketegasan kita dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan, pemusnahan tersebut telah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). “Ada tujuh surat izin yang dikeluarkan DJKN. Totalnya 43,2 juta batang. Dengan kerugian negara diestimasi Rp64,2 miliar. Dan pajak dari cukai dan lain-lainnya yang berhasil kita selamatkan sebesar Rp36,8 miliar,” kata Rudy.

Rudy menjelaskan, barang kena cukai yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan dua satuan kerja. Kanwil DJBC Jawa Timur I menyumbang 26,2 juta batang, sedangkan KPPBC TMP B Sidoarjo sebanyak 17,035 juta batang. “Rokok yang kita saksikan tadi yang di dalam truk sempat kita buka adalah hampir seluruhnya tanpa pita cukai atau polos,” tegasnya.

Pihaknya juga memastikan penindakan terhadap rokok ilegal akan terus dilakukan. Sepanjang 1 Januari hingga Agustus 2026, Kanwil DJBC Jawa Timur I telah melakukan 119 kali penindakan dan menangani lima berkas penyidikan yang masih berproses. “Kemudian dari (KPPBC TPM) Sidoarjo sampai dengan Agustus sudah 248 kali penindakan,” pungkasnya. KBID-JUP

Related posts

Sambung Rasa Bareng Kadin Surabaya, Machfud Arifin: Saya Bukan Superman, Ayo Bangun Surabaya Bersama

RedaksiKBID

Atasi Penduduk Musiman Pasca Lebaran, DPRD Minta Pemkot Surabaya Gelar Operasi Yustisi

RedaksiKBID

Gaji ke-13 belum Dicairkan, Armuji: Walikota Ojok Mikiri Urusane Dewe Ae!

RedaksiKBID