KAMPUNGBERITA.ID – Unit usaha air minum dalam kemasan (AMDK) yang didirikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Malang dengan label ‘Tirta Kanjuruhan’ sejak tahun 2016 lalu, terus terpuruk dan mengalami kerugian. Target yang dicanangkan sejak pendirian tidak pernah tercapai.
Sebelumnya, Tirta Kanjuruan sempat diperiksa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produk AMDK tersebut dinilai tidak layak minum. Bahkan banyak rekomendasi yang diberikan pada Tirta Kanjuruhan.
Dalam sejarahnya AMDK Tirta Kanjuruhan, dalam pendiriannya didanai PDAM dengan modal awal sekitar Rp 1,2 miliar pada tahun 2016. Targetnya setiap tahun ada penghasilan Rp 2 miliar. Namun sampai saat ini justru terus menerus mengalami kerugian.
Ansori, Kepala Unit Usaha AMDK membenarkan jika unit usahanya telah disidak BPOM dan ada beberapa temuan yang harus diperbaiki. Pihaknya juga tidak menampik jika sampai saat ini belum dapat memenuhi target yang ditetapkan. Hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi atau promosi kepada masyarakat sehingga tidak dapat berkembang.
“Untuk produksi setiap harinya, unit usaha yang ia kelola ini mampu memproduksi 400 sampai 500 karton AMDK,”ungkap dia.
Untuk bahan baku Tirta Kanjuruhan mengambil dari jalur tersendiri dengan dari sumber lain atau ubalan. Jatah air itu tidak mengganggu jatah dari unit PDAM di kecamatan Ngajum yang diperuntukkan melayani masyarakat.
Wahyu, staf unit usaha yang membidangi perizinan menjelaskan, semua perizinan sudah lengkap mulai dari Izin Usaha, Tanda Daftar Perusahaan, IMB, Izin Gangguan atau HO, Rekomendasi Departeman Kesehatan, uji kuwalitas dari BPOM maupun rekomendasi dari MUI tentang halal juga sudah ada.
Terpisah, Muslikh selaku Ketua LSM Gerbang Indonesia berpendapat, pihaknya akan menyikapi hal ini. Apabila diperlukan, pihaknya siap turun lapangan bersama aparat terkait guna melakukan investigasi, agar tidak ada masyarakat yang dirugikan oleh sebuah produk AMDK yang masih belum jelas tersebut. KBID-MLG