KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Dorong Pemerataan Kemakmuran, Komisi B DPRD Surabaya Gagas Perda Zakat

Ketua Komisi B, Mazlan Mansur.@KB ID2018

KAMPUNGBERITA.ID – Potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surabaya dinilai belum digali secara maksimal oleh Pemerintah Kota Surabaya. Di beberapa sektor, potensi yang ada cenderung dibiarkan atau bahkan dibiarkan menguap tanpa penanganan serius. Tak hanya itu, pemerataan kemakmuran juga menjadi sorotan lantaran tidak semua masyarakat merasakan manfaat dari PAD yang selama ini didapat.

Untuk itu, Komisi B (Bidang Perekonomian) DPRD Surabaya sedang menggagas peraturan daerah (perda) inisiatif yakni perda tentang pengelolaan zakat. Perda yang ini diyakni bakal bisa menjadi alat penyaluran zakat sesuai sasaran. Sehingga, manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat penerima zakat.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mazlan Mansur mengatakan, Perda yang kini sudah mulai digodok di tingkat iternal komisi banyak menemukan banyak masukan untuk terkait pengelolaan zakat. Sebab, kata dia, nantinya perda mengatur baik personal maupun instansi dalam menyalurkan kewajiban zakatnya. Selain itu, dalam perda juga dijabarkan model penyaluranya agar benar-benar tepat sasasan.

”Tentunya disingkronkan dengan data kependudukan yang ada di Surabaya, saat ini sudah dalam pembahasan internal,” ujar Sekretaris DPC PKB Kota Surabaya tersebut.

Cak Mazlan, demikian dia biasa disapa mengakui, sebagian besar masyarakat sudah memahami bahwa zakat merupakan kewajiban yang melekat pada masing-masing pribadi. Namun, kata dia, untuk menuju masyarakat madani maka perlu dilakukan pengelolaan yang profesional.

”Dengan perda ini, nantinya ada semacam badan atau lembaga yang kemudian mengelola zakat mulai dari mengumpulkan hingga menyalurkan ke orang-orang yang tepat,” katanya.

Dengan begitu, kata dia, kemakmuran masyarakat di Surabaya bisa dirasakan semua orang, cukup dari pengelolaan zakat yang benar.

Mazlan berharap, Pemkot Surabaya segera merespon usulan inisiatif Komisi B DPRD Surabaya tersebut dengan melakukan kajian-kajian untuk mendukung pembuatan perda penglolaan zakat.

Maslah kajian ini, lanjut Mazlan bisa dimasukan dalam anggaran kajian ekonomi dalam pos APBD yang selama ini dilakukan Pemkot. Makanya, ujar Mazlan, dirinya kerap kali meminta pemerintah kota menaikkan anggaran kajian ekonomi baik makro maupun mikro dalam RAPBD Surabaya 2019.

“Selama ini kajian ekonomi hanya untuk satu program dengan anggaran kajian ekonomi kecil atau sekitar Rp100 juta. Padahal yang dikaji cukup banyak,” katanya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta Pemkot Surabaya menaikkan anggaran kajian ekonomi minimal menjadi Rp1 miliar. “Kami dorong anggaran kajian ditambah sebanyak-banyaknya.” katanya.

Menurut dia, persoalan ekonomi itu sangat komplek sehingga dibutuhkan kajian di semua sektor agar jika terjadi turbulensi ekonomi langsung cepat di redam, sehingga tidak berdampak pada masyarakat.

“Kajian UKM, BUMD, sektor riil, ekonomi mikro dan ekonomi, inflasi, dan ritel ini perlu kajian. Segitu banyaknya sektor ekonomi, kalau dianggarkan cuma satu ya kacau ekonomi Surabaya,” ujarnya.

Mazlan mengatakan tidak adanya konsep kajian yang jelas membuat indikator ekonomi Kota Surabaya rentan terhadap masalah, salah satunya soal fluktuasi harga sembako, barang dan jasa.

Meski demikian, lanjut dia, pihaknya menekankan agar kajian ekonomi dengan melibatkan sejumlah pihak tersebut bisa dilakukan tepat sasaran sehingga hasilnya bisa dirasakan oleh masyarakat.KBID-DJI

Related posts

Pukuli Istri yang Hamil 2 Bulan, Warga Wadungasih Dibui

RedaksiKBID

Komitmen Pendidikan Gratis untuk SMA/SMK, DPC PDIP Surabaya Siap Menangkan Gus Ipul-Anas

RedaksiKBID

Pemkot Mojokerto terus Tambah Mobil Sekolah Gartis

RedaksiKBID