KampungBerita.id
Matraman Teranyar

Bawa BB Senilai Rp 1 Miliar, Kurir Sabu Mojosari Dibekuk di Gerbang Tol Penompo

Tersangka Ahmad Fauzan dan barang bukti saat diamankan pihak BNN

KAMPUNGBERITA.ID – Ahmad Fauzan (35 tahun) warga Dusun Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (30/03) malam diringkus anggota Badan Narkotika Nasional Kota Mojokerto. Dia diduga sebagai kurir sabu-sabu. Dalam penangkapan tersebut barang bukti (BB) senilai Rp 1 miliar berhasil diamankan.

Kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsi,S.H, M.Si saat ditemui menjelaskan jika penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya mengaku mendapatkan informasi adanya jaringan narkotika di Mojokerto yang akan melaksanakan transaksi diwilayah Sidoarjo.

Melalui anggota Opsnal Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jatim dan anggota Opsnal BNN Kota Mojokerto melaksanakan maping dan profuling terhadap seseorang T.O warga Mojosari yang terduga terlibat jaringan narkotika.

Ternyata benar, dari laporan yang diterima oleh petugas, diketahui pelaku A.Fauzan akan menuju wilayah Sidoarjo diduga akan bertransaksi. Setelah dilakukan pengawasan tepatnya diseputaran JL. Teuku Umar Sidoarjo atau didepan Kantor Pos Sidoarjo diketahui pelaku menerima sebuah paket yang diduga berisi narkotika. Setelah menerima paket tersebut pelaku kemudian menuju wilayah Mojokerto melalui tol Surabaya-Mojokerto.

Selanjutnya BNN Provinsi Jawa Timur dan BNN Kota Mojokerto berkerjasama dengan pihak Tol Jasa Marga juga petugas PJR Tol kemudian melakukan penghadangan dan penangkapan pelaku di pintu gerbang Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Usai penangkapan, pengembanganpun dilakukan petugas ke wilayah Madiun dan rumah pelaku di Mojosari, namun didua tempat ini hasilnya nihil. Tidak putus-asa petugas kemudian melakukan penggerebekan di tempat rumah kontrakan tersangka di Perum Alam Mojosari Ds. Ketidur, Kec. Kutorejo, Kab. Mojokerto.

Dari tempat ini petugas menemukan 1 buah timbangan elektrik dan mengamankan teman tersangka yang diduga selesai mengkonsumsi sabu-sabu bernama Dwi Atmoko warga Pati, Jawa Tengah.

Dari penangkapan ini, barang bukti yang disita yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 294 gram, ekstasi sebanyak 1.053 butir, satu buah handphone, satu unit R4 merk Suzuki Ertiga W 1334 YZ dan satu unit timbangan. “Untuk sabu-sabu 1 gram harganya dipasaran bekisar Rp 1,5 juta pergram dan ektasinya Rp 500 ribu perbutir jadi totalnya sekitar Rp 1 milyar yang kita amankan, ” tambahnya.

Atas pengakuan tersangka dari jasa pengiriman tersebut dirinya mendapat imbalan Rp 5 juta sekali kirim. Saat ditangkap, pelaku mengelabuhi petugas dengan cara menyembunyikan barang haram tersebut kedalam botol teh kemasan. KBID-FFA

Related posts

Layani Kesehatan Masyarakat, PCNU Kota Malang Dirikan Klinik Faskes

RedaksiKBID

Tanpa PPP di Pilpres 2024, KIB dan KKIR Disebut Akan Melebur Jadi Koalisi Besar

RedaksiKBID

Virus Delta Masuk Surabaya, Kadinkes Imbau Warga Disiplin Terapkan Prokes

RedaksiKBID