KampungBerita.id
Politik & Pilkada Teranyar

Terlambat Diajukan, DPRD Tuban Tak akan Lantik Pimpinan Baru dari Golkar

Ketua DPRD Tuban, M.Miyadi.@KBID2019

KAMPUNGBERITA.ID – Proses pengisian jabatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban tidak akan diproses. Hal ini dikarenakan pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menjadi jatah partai Golkar tersebut dinilai telah melebihi batas waktu pengajuan.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Tuban, M. Miyadi. Menurut dia, DPD Golkar Tuban hingga saat ini tidak mengajukan nama yang diusulkan untuk mengisi jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Tuban.
“Sudah saya sampaikan kepada Partai Golkar, namun sampai ini belum ada pengajuan,”kata Miyadi seperti dilansir Suaradata.com.

Miyadi menambahkan, seandainya partai bergambar beringin itu mengajukan nama-nama untuk mengisi jabatan tersebut, bersama pimpinan DPRD lainnya dia telah sepakat untuk tidak akan memprosesnya.

Hal itu telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2018 tentang pengisian kekosongan jabatan, dimana masa tenggang pengajuan telah berakhir pada 31 Februari kemarin.

“Proses PAW dilakukan masa tenggang kurang dari 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir,”tegas dia.
Melihat kekosongan tersebut, Miyadi mengaku tidak akan mempengaruhi kinerja dewan. Mengingat tugas dan wewenang dewan telah dibagi pada masing-masing komisi yang ada.

“Tidak ada persoalan karena semua tugas telah dibagi dimasing-masing komisi. Pimpinan dewan adalah mengkoordinir kegiatan dimasing-masing komisi,”pungkas Ketua Dewan.KBID-SUA

Related posts

Bawaslu Kota Mojokerto Antisipasi Politik Uang Pada Hari Tenang Kampanye

RedaksiKBID

Anggaran Penanganan Rp 1 Triliun, Banjir Masih Saja Terjadi di Surabaya

RedaksiKBID

Bojonegoro Nglenyer Fashion Festival Zona 2 Ragakan Busana Desainer Muda

RedaksiKBID