KampungBerita.id
Headline Politik & Pilkada Teranyar

Hari Terakhir Pengurusan Form A5, Pemohon Membludak di KPU Surabaya

Antrean panjang warga di KPU Surabaya pada hari terakhir pengurusan formulir A5, Rabu (10/4)

KAMPUNGBERITA.ID – Hari terakhir layanan pengurusan form A5 pindah coblos di KPU Surabaya membludak, kemarin (10/5). Ratusan pemohon yang ingin mendapatkan form harus rela mengantre hingga berjam-jam.
Komisioner KPU Surabaya Divisi Perencanaan dan Data Robiyan Arifin mengatakan pelayanan pengurusan form A5 mulai dibuka pada pukul 10.00 sampai 16.00 WIB. Sedangkan untuk masyarakat yang bisa dilayani hanya 4 kategori saja.

“Karena sekali lagi, keputusan MK tanggal 28 Maret itu hanya empat kategori dalam kondisi khusus dan tertentu, pertama karena sakit, kedua musibah bencana, ketiga dia karena tahanan, dan terakhir menjalankan tugas atau bekerja,” kata Robiyan.

Robiyan menjelaskan, pengurusan form A5 kali ini sebenarnya merupakan gelombang kedua. Pada gelombang pertama dibuka sejak tanggal 17 Maret, sedangkan gelombang kedua dibuka pada tanggal 29 Maret.
“Seharusnya sebelum 17 Maret tidak ada persyaratan itu sehingga semua kita layani. Total 13 ribu lebih warga yang mengurus (pada gelombang pertama) kita layani semua waktu itu. Tidak pakai persyaratan macem-macam,” terangnya.

Sedangkan pada gelombang kedua, pemohon form A5 harus menyertakan persyaratan. Selain itu juga pemohon hanya dibatasi pada 4 kategori saja.

“(Persyaratannya) harus ngecek apa dia terdaftar di DPT, itu harus di cek dulu. KTP, fotokopi KTP, kalau kerja harus ada surat keterangan dari instansi atau perusahaan. Biasanya mereka belum mengurus. Sehingga dia tidak tahu sudah masuk atau belum,” ujarnya.

Robiyan melanjutkan, sebenarnya antrean panjang ini bisa dihindari jika pemohon bisa mengurus di awal waktu. Namun karena memilih di akhir waktu, maka antrean panjang tidak bisa dihindarkan.

“Sebenarnya nggak harus seperti ini. Tapi masyarakat kita kan kadang suka di waktu yang mepet-mepet gini. Kalau sudah gini KPU lagi yang disalahkan,” tandasnya.

Dikatakan Robiyan, pemohon yang telah terdaftar sebelum pukul 16.00 akan tetap diproses permohonannya. Meskipun sampai malam hari sesuai nomor antreannya.

“Untuk itu kami mohon maaf bagi yang belum bisa terlayani. Karena memang jam buka kami dari pukul 10.00 sampai 16.00,” ujar Robiyan. KBID-DJI

Related posts

PAD Pajak Daerah Pemkot Surabaya Terealisasi Rp 3,3 Triliun

RedaksiKBID

21 Mei, Gedung Baru DPRD Surabaya Diresmikan

RedaksiKBID

Meski di Tengah Pandemi, Investasi di Surabaya Tembus Rp 64 Triliun

RedaksiKBID