KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Usulan Pansus Covid-19 Ditolak, Anggota Dewan Lapor ke Badan Kehormatan

Imam Syafii dari NasDem dan Camelia Habibah (PKB) menyampaikan surat aduan ke BK DPRD Surabaya.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Dua anggota Fraksi Demokrat-NasDem dan Fraksi PKB masing-masing Imam Syafii dan Camelia Habibah mengadu ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya terkait dengan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penanganan covid-19. Pasalnya, dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Surabaya pekan lalu, usalan fraksi-fraksi tidak menapat tanggapan dari pimpinan dewan.

“Karena, kami dua minggu yang lalu sudah memasukan surat usulan pembentukan pansus untuk pengawalan percepatan penanganan covid-19. Tapi ternyata sampai hari ini tidak ditanggapi,” kata Imam Safi’i usai menyerahkan berkas laporan kepada sekretariat BK DPRD Surabaya, Senin (4/5).

Imam menjelaskan, justru yang muncul surat tanggapan dari Ketua dewan meminta memaksimalkan fungsi komisi-komisi. Sebetulnya sebelum kami mengsulkan pansus, komisi-komisi sudah berjalan dan sangat aktif memberikan masukan serta turun ke lapangan kemudian hasilnya di sampaikan ke eksekutif.

“Tapi ternyata pemkot tidak pernah jelas. Bahkan data-data yang kita minta itu tidak pernah diberikan yang sudah dijanjikan kepada kita. Jadi ada sengaja yang ditutupi pemkot,” ungkap dia, Senin (4/5).

Selain itu roodmap, lanjutnya, penanganan di Surabaya juga tidak jelas. Karena jumlah sampai hari ini terkonfirmasi covid-19 masih meningkat.

“Sehingga kami memutuskan pansus covid-19 ini penting,” tukas dia.

Hal senada disampaikan Bendahara Fraksi Partai PKB Camelia Habiba juga atas nama pribadi melaporkan pelanggaran adanya kode etik.

“Karena fraksi kami sudah dua kali bersurat. Awal Maret untuk segera membentuk gugus tugas untuk membatu percepatan penanganan covid-19,” katanya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini menyampaikan, bahwa hasil Banmus DPRD Surabaya kemarin jelas-jelas pelanggaran yang kesekian kalinya.

“Kenapa, Karena banmus kemarin tidak forum, tapi ketua Banmus juga memaksakan untuk banmus tetap digelar sampai akhir keputusan, meskipun separoh lebih anggota banmus meninggalkan rapat. Karena tidak mengakomodir keinginan anggota banmus mewakili fraksi-fraksi untuk segera membentuk pansus yang diharapkan anggota DPRD,” paparnya.

Sementara Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menyampaikan, secara prosedural tekait dengan pengawasan penanganan covid-19 itu letaknya di komisi-komisi DPRD Surabaya.

“Saya mikirnya, misalkan pansus dibentuk dan pansus memanggil pemkot dan komisi-komisi juga memanggil pemkot, kan benturan. Toh, komisi dilarang, apa haknya padahal dalam tata tertib jelas diatur fungsinya,” terang dia.

Adi menjelaskan, bahwa pansus itu adalah alat kelengkapan lain.

“Jadi jika alat kelengkapan yang ada (komisi-komisi tidak jalan, red) jalan, maka alat kelengkapan lain itu bisa digunakan,” terang dia.

Intinya,kata Adi, tidak menolak dengan pembentukan pansus penanganan covid-19.

“Tidak menolak itu, karena pansus itu belum dibahas rapat badan musyawarah,” pungkas dia. KBID-DJI

Related posts

Ibunda Jokowi Wafat, Wawali Whisnu Sakti Sampaikan Bela Sungkawa

RedaksiKBID

Selama Ramadan, Panwaslu Sidoarjo Intens Awasi Kampanye Pilgub Jatim

RedaksiKBID

Ikan Arapaima Ditangkap di Bendungan Sungai Rolag Gunungsari Surabaya

RedaksiKBID