KAMPUNGBERITA.ID – Masih ada saja pengendara di Kabupaten Sidoarjo yang Kurang disiplin protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi covid-19. Hal itu terlihat dengan terjaringnya 12 pengendara yang tidak mengenakan masker, saat operasi yustisi di Perumahan Gading Fajar Sidoarjo, Sabtu malam (26/9).
Padahal petugas gabungan Polri, TNI dan Satpol PP sudah berkali-kali melakukan operasi yustisi dan menjaring lebih dari seribu pelanggar prokes. Para pelanggar prokes tersebut mendapatkan sanksi dan disita KTPnya.
KTP bisa diambil saat sidang tindak pidana ringan di lapangan GOR Indoor Tenis Sidoarjo setiap Hari Kamis. Dalam sidang tipiring itu para pelanggar akan didenda Rp150 ribu subsider tiga hari. Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Eko Iskandar menyayangkan masih ada saja pengendara yang secara kasat mata melanggar prokes tidak menggunakan masker.
Padahal imbauan penggunaan masker digelorakan setiap hari, bahkan penindakan di lapangan juga sudah diterapkan sejak 14 September lalu.
Menggunakan masker ini untuk kepentingan bersama demi memutus mata rantai penyebaran covid-19,” kata Eko.
Eko menambahkan, operasi yustisi ini adalah melaksanakan Inpres Nomor 6 tahun 2020 dan Perda Nomor 2 tahun 2020. Menurutnya, petugas tidak bosan-bosan memberi imbauan pentingnya masker untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain, ” pungkas Eko. KBID-TUR