KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Manfaatkan Kamar Kos untuk Transaksi, Pengedar Sabu-sabu Dibekuk

Rudi diamankan Polisi dari dalam kamar kos.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Tim Opsnal 3 Unit I Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, pada hari Rabu (16/9/2020), sekira pukul 14.00 WIB. Menangkap satu orang tersangka pengedar Narkoba jenis sabu sabu di sebuah kamar kost yang berada di Jalan Gununganyar Tengah Gang 2-B No 4, Surabaya.

Tersangka pengedar sabu sabu yang dibekuk polisi yakni, Rudi bin Safari, (30) warga Dusun Gayam RT 08/ RW 04, Klino, Kecamatan Sekar, Bojonegoro. Yang indekost di Jalan Gununganyar Tengah Gang 2-B No 4, Surabaya.

Bermula dari informasi dari masyarakat, bahwa ada penyalagunaan narkoba yang terjadi di rumah kost. Polisi akhirnya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, memang benar bahwa ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka.

Saat anggota masuk ke dalam rumah kost, tersangka tak bisa berkutik. Lantaran, saat digeledah anggota unit narkoba menemukan barang bukti sabu dalam rumah kost.

“Bermula dari informasi masyarakat bahwa di tempat kost tersebut sering dijadikan transaksi narkoba dan pesta narkoba. Sehingga petugas dengan cepat mendatangi lokasi dan berhasil membekuk tersangka,” kata AKBP Memo Ardian, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (29/9/2020).

Dari penangkapan satu orang tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya. 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekira ± 0,24 gram 3 (tiga) Plastik Klip bekas bungkus sabu dan Seperangkat alat hisap sabu. KBID-RIZ

Related posts

100 Ribu Peserta Ramaikan Jalan Sehat Hari Santri 2023 Berhadiah Mobil dan 60 Paket Umrah

Baud Efendi

DPRD Surabaya Soroti Kebijakan Wali Kota tentang TPS Bersih dari Gerobak, Machmud: Perlu Disertai Pedoman Teknis yang Jelas

Baud Efendi

Hendak Kabur, Dua Jambret Babak Belur Digebuki Warga Prambon

RedaksiKBID