KAMPUNGBERITA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil Bekuk Risal Yuhardiman (32) warga Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo karena kedapatan memiliki satu karung pil koplo.
Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Muh indra Najib mengatakan, penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran pil koplo di kawasan Taman.
“Kita tindak lanjuti hingga akhirnya berhasil menemukan siapa pengedarnya dan langsung kami lakukan penangkapan,” Cetus Indra, Kamis (12/11).
Hasil penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa seribu butir pil koplo yang dimasukkan ke dalam botol dan disimpan di sebuah karung. “Kami temukan juga dua paket sabu,” katanya.
Berdasarkan barang bukti itu, tersangka digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapat titipan seribu butir pil koplo itu dari temannya bernama Bejo (DPO). Setelah mendapatkan barang haram itu, bejo berpesan agar dijual.
“Kepada tersangka ini, Bejo berpesan agar menjual pertiknya berisi 10 butir (per paket) dijual seharga Rp 20 ribu dan tersangka menyanggupi,” terangnya.
Akibat perbuatannya,Rizal harus mendekam dibalik Jeruji sel Besi tahanan Mapolresta Sidoarjo.KBID-TUR