KAMPUNGBERITA.ID – Aksi sosial Bonek, -suporter fanatik Persebaya-, menggelang bantuan untuk korban bencana dihadang sejumlah petugas Satpol PP Kota Surabaya, Sabtu (23/1). Sekadar diketahui, sejak beberapa hari berselang, Bonek dari berbagai tribun aktif turun ke jalan menggalang dana bantuan kemanusian untuk korban bencana di sejumlah daerah di Indonesia.
Sayangnya, aksi mereka sempat mendapatkan hadangan Satpol PP Kota Surabaya. Alasannya, aksi tersebut tidak mengantongi izin dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Linmas (BPBD Linmas) Kota Surabaya.
Aksi yang dihentikan Satpol PP itu terjadi di daerah Kertajaya, Sabtu (23/1) sore sekitar pukul 17. Saat itu, sempat terjadi ketegangan karena ada tuduhan terdapat Bonek yang mabuk. “Padahal tidak ada. Semuanya clear. Saya sempat koordinasi sama Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, tapi tidak nyambung,” kata Husin Ghozali, koordinator dari komunitas suporter Green Nord.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyebut penggalangan dana harus mengajukan izin ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Linmas. “Tujuan proses dan penyalurannya agar bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu perlu ada laporan hasil dan penyaluran kepada Walikota Surabaya,” kata Eddy.
Pengajuan izin terkait penggalangan dana itu memang diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya No. 55 Tahun 2017. Aturan itu tentang perubahan atas peraturan wali kota surabaya no. 28 tahun 2015 tentang tata cara perizinan pengumpulan sumbangan di kota Surabaya. Pengajuan izin terkait kebencanaan memang disebutkan lewat BPBD Kota Surabaya.
Mengenai penjelasan dari Kasatpol PP, Cak Cong -sapaan Husin Ghozali- mengatakan, aksi bonek mengalang dana bukan terjadi sekali ini saja. Namun sudah berkali-kali. Kejadian yang masih belum lama dan besar adalah ketika Bonek dari segala elemen turun menggalang donasi untuk Gempa Palu pada 2018 silam. “Dan tidak pernah terjadi seperti ini,” kata Cak Cong.
Ketika terjadi Gempa Palu tersebut, relawan dari Green Nord langsung ke Sulawesi Tengah. Bahkan, menurut Cak Cong, pihak pemkot meminta bantuan relawan bonek di lokasi bencana untuk membantu penyaluran bantuan. Cak Cong juga mengaku selama ini hampir semua elemen Bonek yang bergerak menggalang donasi juga berupaya terbuka. Mereka selalu menyampaikan update penggalangan dana lewat media sosial.
Anggota komisi A DPRD Surabaya Imam Syafii menyayangkan kejadian tersebut. Menurut Imam, niat baik itu harusnya difasilitasi agar tidak melanggar aturan. “Seharusnya diarahkan atau difaslitasi saja. Kan mungkin teman-teman Bonek itu belum tahu ada regulasinya. Selain itu mungkin mereka juga khawatir ribet. Padahal aksi seperti ini kan harus cepat agar segera ada bantuan yang bisa didistribusikan,” terang mantan jurnalis itu. KBID-BE