KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

DPRD Surabaya Sampaikan Pokok-Pokok Pikiran Perencanaan Pembangunan Pemkot

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti.@KBID2021

KAMPUNGBERITA.ID – DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna rancangan keputusan menjadi keputusan DPRD Kota Surabaya tentang Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD, Rabu (17/3/2021). Sayangnya, rapat paripurna tersebut tidak dihadiri Wali Kota Eri Cahyadi atau Wakil Wali Kota Armuji.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti menyatakan bahwa rapat paripurna ini untuk menetapkan keputusan pokok-pokok pikiran DPRD.

“Pokok-pokok pikiran ini nanti akan disampaikan dan menjadi bahan untuk program kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya 2022, “ujar Reni Astuti.

Sebagaimana aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 86 Tahun 2017, bahwa perencanaan pembangunan Pemkot Surabaya itu, selain dari musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) yang dilaksanakan pemkot, juga dari pokok-pokok pikiran DPRD.

Dan pokok-pokok pikiran DPRD itu di dalam tata tertib (tatib) DPRD Kota Surabaya, lanjut dia, disampaikan dalam rapat paripurna dan tersampaikan paling lambat sepekan sebelum musrenbang pemkot terlaksana.

“Nah, musrenbang pemkot akan dilaksanakan sepekan lagi. Makanya, kami melaksanakan rapat paripurna dan dokumen akan tersampaikan ke pemkot sebagai bagian dari keputusan. Lantaran ada lampiran usulan- usulan, ” jelas Reni Astuti.

Terkait pokok-pokok pikiran DPRD yang belum terealisasi pada tahun sebelumnya, menurut politisi perempuan PKS ini, itu termasuk yang akan dilaksanakan pada 2022.
“Karena jika masuk 2021 PAK tidak akan banyak, mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19,” tandas dia.

Menurut Reni Astuti, ini nanti akan menjadi tahapan bagi Pemkot Surabaya untuk membentuk atau menyusun yang namanya Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).” Ini akan jadi pijakan Pemkot Surabaya untuk menyusun APBD 2022, ” pungkas Reni Astuti.

Soal ketidakhadiran wali kota maupun wali kota, Reni Astuti mengaku, dirinya memang sempat menanyakan ke sekwan soal pejabat-pejabat Pemkot Surabaya yang hadir.

“Ternyata Wali Kota atau Wakil Wali Kota tak hadir tanpa ada surat keterangan. Padahal di era Wali Kota Tri Rismaharini jika tak hadir ada surat pemberitahuan.

” Tapi enggak apa -apa. Karena masih ada sekda. Cuma sebaiknya ada pemberitahuan. karena pokok -pokok pikiran DPRD ini disampaikan ke pemkot.” Tutur dia.

Namun demikian, ke depan Reni Astuti berharap setiap rapat paripurna jika Wali Kota atau Wakil Wali Kota tak bisa hadir seyogyanya dilengkapi surat izin. Karena ini bagian yang diumumkan dalam rapat paripurna. Dan yang menanyakan ini tidak hanya saya saja, tapi juga pimpinan yang lain dan juga anggota dewan,”pungkas dia. KBID-BE/DJI

Related posts

Langkah Banding KPU Soal Penundaan Pemilu Dinilai Kurang Tepat, IMMH UI: Fokus Saja pada Tahapan

RedaksiKBID

Lolos Calon Ketua, Herlina:Optimistis Kemenangan Sudah Ada Sejak Saya Mencalonkan Diri

RedaksiKBID

Lestarikan Budaya Mojopahit, Ning Ita Buka Mojotirto Festival 2019

RedaksiKBID