
KAMPUNGBERITA.ID – Kasus penganiyaan penghuni Panti Asuhan Yayasan Sosial Fakir Miskin Al Amin, Desa Mnggugebang, Kecamatan Benjeng, Gresik mulai diproses Polres Gresik. Seperti diketahui, DRS (10 tahun) dan MFS (11) dua anak panti asuhan di yayasan tersebut menjadi korban penganiayaan beberapa waktu lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayoga pihaknya telah menerima laporan kasus penganiayaan tersebut. Sesuai laporan Nomor: LP/B/375/VIII/2021/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR.
“Kami suda terima laporannya dan saat ini dalam proses penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Selanjutnya, kita segera memintai keterangan saksi-saksi. Baik dari pelapor maupun terlapor,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (7/8).
Di tanya apakah ada keinginan pihak Panti, untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Bayu menegaskan prosesnya belum sampai ke arah sana.
“Kami masih fokus melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan dan barang bukti dalam kasus ini,” tandasnya.
Untuk diketahui bahwa kasus penganiayaan terhadap dua anak dibawah umur, diduga dilakukan oleh Muhaimin (30) yang merupakan anak dari pemilik Panti Asuhan Yayasan Sosial Fakir Miskin Al Amin.
Akibat penganiayaan itu, kedua bocah mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya dan trauma. Bahkan, kasus ini telah menuai kecaman dari berbagai kalangan di masyarakat. Sehingga DPRD Gresik, berencana memanggil pemilik panti. KBID-GRE

