
KAMPUNGBERITA.ID-
Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pembela Aspirasi Rakyat (GEMPAR) Jatim ngluruk
Kantor Pemasaran Citraland Surabaya, Rabu (30/9/2026). Mereka menyoal dugaan privatisasi pengelolaan air di kawasan perumahan elite tersebut.
Massa aksi diterima erwakilan manajemen Marketing Officer Citraland, Rina. Dia mengatakan, seluruh aspirasi yang disampaikan GEMPAR Jatim akan ditampung dan membuka ruang diskusi untuk membahas persoalan tersebut lebih lanjut. “Apapun yang telah kami lakukan terkait dengan PDAM, terkait dengan sampah, semua itu sudah kami lakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”jelas Rina
Dia membantah anggapan pengelolaan air yang dilakukan Citraland merupakan bentuk privatisasi. Menurut dia, seluruh kebijakan manajemen telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi dibilang bahwa kami ini memprivatisasi itu adalah hal yang salah,” tepis dia
Ketua GEMPAR Jatim, Zahdi mempertanyakan pengelolaan air di kawasan Citraland. Dia menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, sekitar 20 persen kawasan tersebut mendapat aliran dari PDAM, sedangkan 80 persen lainnya dikelola sendiri.
Namun, Rina tidak memberikan konfirmasi mengenai persentase tersebut. Dia mengaku, tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan prosentase angka terkait pengelolaan air di Citraland. “Tadi sudah kami sampaikan, bahwa apapun yang kami lakukan terkait dengan pengelolaan semua itu sudah diatur dalam UU. Kami juga melaksanakan dengan baik dan sesuai UU,”beber Rina.
Zahdi menilai jawaban tersebut belum memberikan titik terang terhadap persoalan yang dipersoalkan GEMPAR Jatim. Dia mengatakan, pengelolaan air secara mandiri oleh pengembang perlu dipertanyakan karena menyangkut penguasaan sumber daya air. “Klarifikasi dari manajemen Marketing Officer Perumahan Citraland ini tidak menegaskan bahwa apa yang dilakukan adalah inkonstitusional. Untuk itu, kami pastikan tidak akan pernah main-main untuk melawan para pengembang di Citraland Kota Surabaya,” tegas Zahdi.
Menurut dia, aksi di Citraland merupakan langkah awal GEMPAR Jatim untuk mengawal persoalan pengelolaan air di sejumlah kawasan perumahan. Dia menyebut Graha Family dan Pakuwon sebagai pengembang lain yang juga akan menjadi sasaran aksi berikutnya.
Zahdi juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang mengatur penguasaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dia menilai prinsip tersebut harus menjadi dasar dalam pengelolaan air. “UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 menyatakan bahwa air dan bumi yang ada di dalamnya dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Itu harga mati,” tegas dia. KBID-BE

