KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Dimanfaatkan Pribadi, Warga Perumahan Lebak Indah Regency Minta Bangunan di Lahan Fasum Dibongkar

Perumahan Lebak Indah
Warga Perumahan Lebak Indah Regency saat mengadu ke Komisi C.@KBID2021

KAMPUNGBERITA.ID – Warga perumahan Lebak Indah Regency, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari meminta kepada pihak pengembang PT Bumi Megah Jaya untuk membongkar bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum). Apalagi, bangunan itu dimanfaatkan secara pribadi oleh warga.

Hal ini disampaikan warga perumahan Lebak Indah Regency, Stevanus pada hearing dengan OPD terkait di ruang Komisi C, Kamis (14/10/2021).

“Warga tak setuju bangunan berdiri di lahan fasum. Warga minta bangunan bekas pos proyek itu dibongkar, ” ujar dia.

Stevanus mengatakan, jika fasum tersebut oleh pengembang PT Bumi Megah Jaya sudah diserahkan ke RT, kenapa tak boleh dibongkar. Apalagi, tak ada legalitas dari Kurniawan yang memanfaatkan bangunan tersebut secara pribadi. “Itu bangunan liar tak ada sertifikat kepemilikannya,”ujar Stevanus.

Sementara Ketua RT, 01, Sunardi mengaku sebagai pengurus dirinya mengalami dilema. Karena hasil musyawarah warga ada kerancuan. Tuntutan warga agar bangunan tersebut dibongkar, tapi di sisi lainnya bangunan tersebut harus tetap berdiri.
“Tapi kalau Pak Camat OK, ya kita siap bongkar,”ujar dia.

Selain itu, lanjut dia, ada persoalan lain yakni keberadaan tanaman milik Kurniawan di atas sepanjang saluran. “Kalau nanti dibersihkan ribut lagi, ” tandas dia

Camat Tambaksari, Ridwan Mubarun membenarkan jika warga perumahan Lebak Indah Regency tak berkenan adanya bangunan yang berdiri di lahan fasum yang digunakan secara pribadi oleh Kurniawan.

Perwakilan Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ahmad Rizal menyatakan, harus dilihat dulu siteplannya. Kalau masuk prasarana, sarana, dan utilitas umum ( PSU) ya pengembang wajib menyerahkan ke Pemkot Surabaya. “Jadi kalau pembangunan progresnya sudah 30-90 persen, fasum harus diserahkan ke pemkot. Kalau tidak ya bakal kena sanksi, “ujar dia

Menanggapi ini, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Sukadar mengatakan, jika laporan warga ini bukan persoalan tanah, tapi bangunan yang berdiri di atas lahan pengembang.

Menurut dia, di lahan yang didirikan bangunan itu, sesuai siteplan yang diajukan
pengembang ke Pemkot Surabaya adalah untuk jalan. “Kalau untuk jalan, ya seharusnya tak boleh ada bangunan disitu. Ini kewajiban pemkot untuk membongkarn ya, bukan warga, ” tandas dia.

Sementara sesuai izin IMB yang dikeluarkan pengembang, lanjut politisi PDI-P ini, pengembang sudah memberikan siteplan ke Dinas Cipta Karya. Dan bangunan yang disoal warga letaknya ada di tengah jalan.

“Saya melihat
posisi Dinas Cipta Karya kurang teliti melihat persoalan di lapangan. Atau bahkan belum pernah melihat tinjauan lapangan, sehingga mereka enggak tahu,” jelas Sukadar.

Kebetulan, lanjut dia, warga mengadu ke Komisi C, terkait bangunan tersebut. “Maunya warga bangunan itu dihilangkan dan kesepakatan dari pengembang itu katanya diserahkan ke warga,”tandas dia.

Sementara informasi yang diterima dari RT, RW, lurah, camat, pengembang sudah menyerahkan ke RT, terlepas PSU-nya belum diserahkan ke pemkot, tapi terkait bangunan itu kan sudah diserahkan ke warga. “Tinggal warganya, mereka sudah berembuk yang difasilitasi kecamatan, dan menginginkan membongkar bangunan tersebut untuk dikembalikan sebagai jalan, ” kata dia.

Sekarang pertanyaannya siapa yang harus membongkar? ” “Kalau warga membongkar sendiri enggak berani, karena enggak tahu siteplannya. Iya kalau untuk jalan, kalau tidak kan itu tindakan perusakan, ” imbuh dia.

Tapi akhirnya terungkap kalau siteplan sesuai usulan permohonan izin ke pemkot adalah untuk jalan.

“Sebenarnya ini tidak sulit, tinggal Dinas Cipta Karya saja berani enggak atau mau enggak mereka menertibkan bangunan yg berdiri di atas jalan, “tutur Sukadar.

Lebih jauh, dia mengaku, Komisi C sering menerima pengaduan warga ya itu-itu saja. Sisi pengawasan pemkot terhadap estetika kota, kenyamanan warga kota ini, lemah. ” Ya, seperti kasus ini sepertinya tak terjadi. Sama-sama pegang gambar, sama-sama pegang siteplan. Kalau Dinas Cipta Karya mau ke lapangan dan tidak hanya melihat di atas kertas, tidak akan terjadi kasus seperti ini,”pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Nodai Bocil, Kakek Cabul Dijebloskan ke Penjara Lagi

RedaksiKBID

Kontraktor di Sidoarjo Intimidasi Kerja Jurnalis, Forwas: Sudah Gak Zaman Main Ancam

RedaksiKBID

Satu PDP Corona di Sidoarjo Meninggal Dunia, Total Meninggal 4 Orang

RedaksiKBID