KAMPUNGBERITA.ID-DPRD Kota Surabaya akan memanggil Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya Khusnul terkait somasi yang dilayangkan pengurus Dewan Kesenian Surabaya (DKS) periode 2020-2024.
Somasi tersebut muncul sebagai tuntutan karena Disbudporapar menolak menerbitkan Surat Keputusan Pengukuhan Pengurus DKS.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, A Hermas Thony menegaskan, Disbudporapar akan diminta memberikan klarifikasi pada hearing dalam waktu dekat.Hearing ini merupakan tindak lanjut permohonan audiensi yang diajukan Ketua DKS, Chrisman Hadi, Selasa (19/4/2022).
“Pak Chrisman datang membawa surat permohonan audiensi. Kita sudah terima dan akan disampaikan ke pimpinan DPRD Surabaya untuk selanjutnya dijadwalkan hearing,” kata Thony, Rabu (20/4/2022).
Dia menyatakan, seharusnya Pemkot Surabaya lebih berhati-hati mengenai polemik penolakan tersebut hingga DKS melayangkan somasi ke Sekkota. Dia mengingatkan dalam setiap pengambilan keputusan, pemkot harus menjunjung tinggi azas kehati-hatian, termasuk pada kasus penolakan pengukuhan pengurus DKS.
“Kita berharap pemkot lebih bertindak hati-hati dalam mengambil keputusan. Selain itu, juga harus bersikap proposional. Keberadaan DKS ini sudah ada secara faktual dibentuk sejak 1971 dan diakui oleh Wali Kota pertama, Pak Sukotjo,” jelas Thony.
Dia berharap Pemkot Surabaya dapat memahami eksistensi DKS. Sebab ini berkaitan dengan kelangsungan dari organisasi kesenian yang ada di Surabaya, sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri 5A tahun 1993, pemkot harus patuh terhadap ketentuan itu dan memenuhi tanggung jawabnya.
Sementara itu, Ketua DKS terpilih periode 2020-2024, Chrisman Hadi membenarkan pihaknya telah melayangkan surat permohonan audiensi ke pimpinan DPRD Surabaya pada Selasa (19/4/2022).
“Kami mengajukan permohonan audiensi untuk mendapatkan saran dan arahan yang sejalan dengan hukum tata negara dan administrasi pemerintahan yang benar,”ungkap dia.
Soal somasi yang digulirkan ke Sekkota sejak Selasa lalu, DKS tetap akan melanjutkan dan mengujinya secara hukum. Seiring dengan itu, melalui hearing pihaknya tak menutup kemungkinan akan ada solusi yang lebih bijak dan konstruktif dari pemkot.
“Jadi bukan soal kalah menang, tapi kami coba untuk menguji, sebab kami melihat pemkot abusing power dengan tidak memberikan SK,”tandas dia.
Terlepas dari itu semua, Chrisman menegaskan, DKS akan tetap ada dan berjalan seperti sedia kala meski tak diberikan SK oleh Wali Kota Surabaya.
Hanya saja, dia melihat ada inkonsistensi dari pemkot saat ini, yang menolak pengajuan SK pengurus DKS terpilih. Pasalnya, sejak dulu pemkot tak pernah absen memberikan SK. Baru pada periode ini pihaknya dilucuti.
“Karena DKS merupakan organ yang lebih dulu ada sebelum InMen 5A 1993. Kita tidak problem meskipun tak diberi SK oleh wali kota, tetapi problemnya ada kekosongan tanggung jawab dari pemkot,”ungkap dia.
Lebih lanjut, Chrisman menjelaskan, bahwa tanggung jawab pemkot sesuai yang diatur dalam InMen 5A 1993 yakni, pemerintah daerah harus memberikan legalisasi administratif dan memberikan instruksi pembiayaan kepada dewan kesenian yang bersumber dari dana APBD.
“Kalau pemkot saat ini inkonsisten, maka pemkot tidak patuh dan melawan instruksi menteri dalam negeri,” pungkas dia. KBID-BE