KampungBerita.id
Bumi Malang Kampung Raya Surabaya Teranyar

Belum Booster, 892 Calon Penumpang KAI Daop 8 Surabaya Batal Berangkat ke Daerah Tujuan

Petugas memeriksa kelengkapan syarat naik kereta api.@KBID-2022.

KAMPUNGBERITA.ID-Hingga Kamis, (18/8/2022), tercatat 892 penumpang KAI Daop 8 Surabaya batal berangkat ke daerah tujuannya, karena tidak memenuhi aturan terbaru Kementerian Perhubungan yang berlaku sejak Senin (15/8/2022). Mereka gagal berangkat karena tidak bisa menunjukkan hasil tes PCR bagi usia 18 tahun ke atas yang belum vaksinasi booster.

Sebelumnya, PT KAI Daop 8 Surabaya memberlakukan aturan wajib menunjukkan hasil RT-PCR bagi penumpang usia 18 tahun ke atas mulai Senin (15/8/2022). Aturan tersebut untuk penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) yang belum booster.

Aturan wajib PCR itu diberlakukan sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, untuk mendukung aturan wajib PCR tersebut, pihaknya menyediakan tes PCR di stasiun KAI Daop 8 Surabaya.

Menurut dia, layanan tes PCR tersedia sejak Selasa (16/8/2022) di antaranya di Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, dan Malang.

“Ini adalah salah satu upaya KAI memberikan peningkatan pelayanan kepada pelanggan dan membantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan untuk naik kereta api,” ujar Luqman.

Tes PCR di stasiun, kata Luqman, hanya diperuntukkan bagi penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ). Karena peserta akan diminta menunjukkan kartu identitas dan kode booking tiket KAJJ yang sudah dibayar.

“Jam operasional stasiun Surabaya Gubeng 05.00–19.00, Stasiun Surabaya Pasarturi 08.00–22.00, dan Stasiun Malang 07.00 –17.00,” ungkap dia.

Layanan tes PCR seharga Rp195 ribu itu hasilnya akan keluar maksimal 1×24 jam setelah pengambilan sampel, dikirim ke email pelanggan serta sudah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

“Para pelanggan kereta api diharapkan dapat memanfaatkan berbagai layanan tersebut dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada saat menggunakan layanan kereta api guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api,”pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Pemkab Bojonegoro Gelar Rakor Peningkatan Sinergitas Pemerintah dan Ormas Dalam Pemberdayaan Eks Napiter

DJUPRIANTO

Buleks Salurkan Bantuan Warga RW 05 Jepara dan Tambakasri untuk Korban Kebakaran di Dupak Masigit

Baud Efendi

Diusulkan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar PSBB Jilid II di Sidoarjo

RedaksiKBID