KampungBerita.id
Kampung Raya Teranyar

Diusulkan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar PSBB Jilid II di Sidoarjo

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji menjelaskan PSBB Jilid II yang mulai berjalan di Sidoarjo.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua dimulai. Agar program tersebut mencapai target, pemkab dan Polresta mengusulkan sanksi baru. Hukuman tersebut sifatnya memberikan efek jera.

Sekda Sidoarjo Achmad Zaini menyebut ada sanksi tambahan untuk PSBB tahap 2 kali ini. Terutama terkait jam malam. ”Untuk pelanggar jam malam ada sanksi menjadi pekerja sosial,” kata Zaini. Seperti bersih-bersih di makam, masjid, taman atau pun fasilitas umum lainnya.

Sanksi tersebut dirasa sesuai mengingat sampai saat ini pelanggar jam malam masih sangat tinggi. ”Tiga kali operasi jam malam, rata-rata sampai tiga ratusan pelanggarnya,” tuturnya. Karena itu butuh sanksi yang membuat pelanggar jera. Selain dengan meningkatkan pengawasannya.

PSBB tahap II kali ini juga ada perubahan lain. Mulai saat ini, yang menjaga PDP di rumah diserahkan langsung kepada desa. Sehingga, desa melalui posko relawan yang ada di tiap desa akan lebih efektif menjaga yang isolasi mandiri. Namun, untuk makan dan minum mereka tetap disupplay oleh Dinsos.

Zaini menegaskan PSBB berlaku 24 jam. Seluruh masyarakat Sidoarjo harus punya surat keterangan dari RT. ”Sehingga dia keluar rumah sudah difilter relawan di masing-masing RT,” katanya.

Jika warga adalah karyawan, maka minimal punya dua. Pertama, keterangan dari RT dan yang kedua adalah keterangan dari perusahaanya. ”Sehingga tidak menyulitkan teman-teman di cek poin untuk melakukan penertiban, tujuan-tujuannya jadi lebih jelas,” terang mantan Kepala Dinas Perizinan itu. ”Penguatannya di RT dan RW untuk tahap 2 ini,” katanya.

Dengan aturan tersebut, tugas babinsa dan Babhinkabtibmas dialihkan. selama ini di cek poin akan ditarik ke wilayah masing-masing.

Senada dengan sekda, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan hukuman di PSBB jilid dua bersifat sanksi sosial. Warga yang menabrak aturan, diminta menjadi relawan selama masa PSBB. “Bisa ditempatkan di chek point. Selain itu juga menjadi duta penyuluhan covid-19,” ucapnya.

Sumardji menjelaskan, sanksi memang dirancang memiliki efek jera. Tujuannya agar warga yang melanggar tidak mengulangi perbuatan tersebut. “Sehingga tidak kelayapan malam-malam tak jelas,” terangnya.

Sementara itu, dari rekapitulasi data di chek point, total pelanggaran selama 14 hari mencapai 2.231. Mayoritas pelanggaran didominasi pengendara motor.

Polresta merinci pelanggaran menjadi tiga jenis. Yaitu pengendara roda dua, kendaraan pribadi, serta kendaraan umum. Jumlah pelanggaran roda dua mencapai 1.409. Aturan yang paling banyak dilanggar yakni tidak mengenakan sarung tangan. Jumlahnya 709 pelanggaran.

Total pelanggaran kendaraan pribadi mencapai 449. Paling banyak pengendara tidak mengenakan masker. Sedangkan untuk kendaraan barang jumlah pelanggaran mencapai 373. Sama seperti kendaraan pribadi, sebanyak 224 pengendara tak memakai masker.

Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Eko Iskandar menuturkan data tersebut dihimpun dari 16 titik chek point. Pelanggaran banyak ditemukan di wilayah perbatasan. “Misalnya di Chek Point pos polisi Waru dan exit tol Sidoarjo,” jelentrenya

Menurut Eko, di awal penerapan PSBB, jumlah pelanggaran melonjak tinggi. Dia mencontohkan kendaraan roda dua. “Hari pertama mencapai 332 pelanggaran,” paparnya.

Seiring dengan berjalannya waktu, pelanggaran berangsur turun. Warga yang melintas di jalan mematuhi aturan. Mantan Kasatlantas Polres Pasuruan itu menyatakan, penurunan angka pelanggaran disebabkan pengendara mulai menyadari aturan PSBB. “Sosialisasi Polresta membuahkan hasil,” pungkasnya. KBID-TUR

Related posts

Diisukan Digeser dari Ketua Fraksi Demokrat-NasDem, Herlina: Tak Masalah

RedaksiKBID

Respon Cepat Penanganan Covid-19, Polresta Sidoarjo Bagikan APD dan Paket Sembako

RedaksiKBID

Pemilihan Ketua RW Kisruh, Ketua DPRD Surabaya: Pegang Teguh Aturan

RedaksiKBID