KAMPUNGBERITA.ID-Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i menyatakan, pihaknya sudah beberapa kali rapat dengan Bagian Hukum Pemkot Surabaya, membahas Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pemilihan RT, RW, dan LPMK.”Mereka menyatakan mendekati finalisasi,” kata Imam.
Dia menjelaskan, perwali yang digodok saat ini beda dengan sebelumnya. Mereka yang sudah dua kali menjabat tidak boleh mencalonkan lagi. Kecuali dalam situasi khusus, tidak ada calon lain.
“Beda dengan yang lama, di situ terdapat grey area yang mudah ditafsirkan.” ujar Imam.
Meski demikian, mantan jurnalis ini akan melihat sejauh mana perkembangannya. Apa betul tidak ada calon, atau mungkin panitia sengaja bermain, seolah-olah pemilihan dibuat tidak ada calon untuk menghadirkan orangnya sendiri.
“Sehingga sempat muncul suara berbeda antara Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Pemkot Surabaya,” urai Imam.
Menurut, politisi Partai NasDem ini, Bagian Hukum tidak setuju bila ada aturan dua kali dinolkan. Sedangkan Bagian Pemerintahan minta dinolkan. “Saya enggak tahu, ini pesanannya siapa? Tapi saya yakin ini untuk kepentingan 2024,” beber Imam.
Guna meredakan polemik tersebut, pihaknya sampai meminta second opinion ke Biro Hukum Pemprov Jatim. Ternyata, pandangan mereka sama dengan suara mayoritas Komisi A, yakni siapapun yang sudah terpilih dua kali tidak boleh dipilih lagi. “Itu yang paling masuk akal,” tegas Imam.
Dia menjelaskan, pemilihan RT- RW, dan LPMK bakal dilakukan secara berkala. Seperti RT dipilih warga, sedangkan RW dipilih RT yang baru terpilih, begitu juga dengan LPMK akan dipilih oleh RW yang baru terpilih juga. Sebab tambah Imam, di beberapa tempat, saking semangatnya pemilihan RW melibatkan semua warga. “Itu nanti Perwali-nya enggak begitu,” tandas Imam.
Lalu bagaimana dengan persyaratannya, minimal berijazah SMA, Imam mengatakan, di draft perwali sempat muncul aturan calon dimintakan rekomendasi kelurahan. Namun Komisi A menolak dan tidak setuju dengan aturan itu. “Memang kelurahan otoritasnya sebesar itu? Menentukan seseorang bisa setara ijazah SMA untuk maju,” ucap Imam.
Untuk itu, Imam menegaskan, kemungkinan pasal itu akan dihapus, karena diperalihan pasal-pasal disebutkan tidak perlu diatur. Kecuali tidak ada calon lain, dan yang bersangkutan tidak berijazah SMA.
“Kalau dilaksanakan (rekomendasi lurah), bisa saja dia ikut bermain dalam pilihan kepala daerah, dan itu rentan untuk kepentingan 2024,”pungkas Imam. KBID-BE