
KAMPUNGBERITA.ID-Tindakan tegas Pemkot Surabaya menerbitkan 150 surat pengosongan untuk penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) sejak akhir tahun lalu, khususnya mereka yang melanggar aturan, ditanggapi DPRD Kota Surabaya.
Seperti diketahui, UPTD Rusunawa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh ratusan penghuni di rusunawa tersebut dengan bentuk pelanggaran yang variatif, mulai dari menunggak iuran hingga jarang dihuni.
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mendukung langkah Pemkot Surabaya menerbitkan surat penertiban kepada penghuni rusunawa, khususnya yang jarang ditempati. Dengan jarang menempati rusunawa tersebut membuktikan kalau warga tersebut adalah warga yang mampu dan punya tempat tinggal lain yang lebih disenangi , ketimbang tinggal di rusunawa yang disediakan Pemkot Surabaya.
“Saya setuju jika penerbitan surat pengosongan itu diberikan kepada warga yang jarang atau tidak menempati rusunawa tersebut,” ungkap dia, Sabtu (13/1/2024)
Menurut politisi senior PDI-P ini, unit yang jarang ditempati itu sebaiknya dialihkan kepada keluarga Surabaya lainnya yang membutuhkan rumah susun untuk hunian keluarganya. Apalagi, ada puluhan ribu warga Surabaya yang menunggu antrean untuk bisa mendapatkan tempat tinggal di rumah susun.
Lantas bagaimana dengan warga yang menunggak iuran? Baktiono mengatakan Pemkot Surabaya memberikan surat perintah pengosongan unit bagi yang melakukan pelanggaran itu adalah bagian upaya untuk mendisiplinkan para penghuni rusunawa
“Ya, saya berharap untuk penghuni yang menunggak iuran diberi toleransi atau jangka waktu untuk membayar, ” tandas dia.
Dia menambahkan, Pemkot Surabaya melalui petugas kelurahan bisa melakukan pendekatan persuasif, yaitu mendorong pemilik unit membayar kewajiban mereka.
Seperti diketahui, DPRKPP melayangkan ratusan surat perintah pengosongan sejak akhir tahun lalu. “Ada beberapa jenis pelanggaran di sana (rusunawa), ” ujar Kepala UPTD Rusunawa DPRKPP, Adinda Setyoningrum pada Rabu (3/1/2024).
Dia mengatakan ada 150 surat pengosongan diterbitkan untuk penghuni rusunawa, khususnya yang melanggar aturan di Rusunawa Romokalisari.
Dia menambahkan, pengosongan itu dilakukan karena pihaknya menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan ratusan penghuni di rusunawa tersebut, seperti nunggak iuran, dan arang dipakai. KBID-BE

