KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

Pengelola Berubah, PSU Perumahan Griya Surabaya Asri Terkatung-katung 28 Tahun, Komisi C Targetkan Rampung Sebelum Lebaran

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Ahmad Nurjayanto.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID.
Tidak adanya kejelasan penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) dari pengembang Perumahan Griya Surabaya Asri ke Pemkot Surabaya membuat warga RW-04 resah. Berbagai upaya telah dilakukan termasuk bersurat ke Pemkot dan DPRD Kota Surabaya beberapa tahun lalu, tapi belum membuahkan hasil.

Akhirnya, Selasa (3/3/2026), warga RW-04 Perumahan Griya Surabaya Asri, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Pakal mengadu ke Komisi C DPRD Kota Surabaya untukĀ  dicarikan jalan keluar.

Menurut Ketua RW-04, Maskuri sejak perumahan Griya Surabaya Asri berdiri sejak 1997 hingga sekarang, warga tidak pernah mendapatkan kejelasan status PSU tersebut.
“Kurang lebih 28 tahun tidak ada kejelasan soal pelepasan PSU dari pengembang. Padahal kami warga Surabaya punya hak yang sama. Kewajiban sudah kami lakukan, membayar pajak dan lain-lain,”ujar dia, Selasa (3/3/2026).

Dari pertemuan dengan OPD Pemkot Surabaya yang difasilitasi Komisi C, akhirnya ada titik terang. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Pemkot Surabaya akan memfasilitasi pertemuan antara warga RW-04 dengan PT Surya Karsa Utama (SKU) serta mengundang konsultan hukum untuk menentukan status PSU Perumahan Griya Surabaya Asri pada 17 Maret 2026.

Selain itu, PT SKU diminta menyerahkan data-data pendukung apabila perumahan tersebut bukan merupakan aset perusahaan, berupa neraca/laporan keuangan dan dokumen lain yang dibutuhkan paling lambat 9 Maret 2026.

Dengan adanya tenggat waktu yang jelas, lanjut dia, warga berharap polemik yang berlangsung bertahun-tahun tersebut menemukan penyelesaian sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Maskuri mengapresiasi langkah cepat Pemkot Surabaya dan Komisi C yang memfasilitasi pertemuan tersebut. “Alhamdulillah Pemkot Surabaya memfasilitasi kita dan juga meminta secara cepat seperti yang kita harapkan. Pimpinan Komisi C menyampaikannya sebelum Lebaran sudah harus mendapatkan hasil dan kita akan melakukan penyerahan PSU secara resmi dari pengembang. Jadi tidak sampai akhir Maret persoalan ini akan rampung,” tandas dia.

Lebih jauh, dia menegaskan, karena ada perubahan nama perusahaan dari PT BPD ke PT Surya Karsa Utama ditengarai ada satu yang tidak tersampaikan, yakni masalah aset, bahwa aset-aset Perumahan Surabaya Griya Asri di periode berikutnya tidak masuk aset terbaru di perusahaan baru tersebut. “Ini kendala yang kita tidak menerima informasi tersebut secara betul. Ya, mudah-mudahan dengan perusahaan atau developer yang baru nanti, mereka mau memberikan surat legalitasnya secara resmi ke Pemkot Surabaya. Dengan begitu, secara hukum kita nanti bisa mendapatkan pelepasan PSU itu dengan baik,” tandas dia.

Warga RW-04 Perumahan Griya Surabaya Asri mengadu ke Komisi C DPRD Kota Surabaya, terkait PSU yang belum diserahkan oleh pengembang.@KBID-2026.

Sementara anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Ahmad Nurjayanto menyampaikan, Komisi C berupaya mencarikan jalan tengah atas polemik PSU yang belum diserahkan developer ke Pemkot Surabaya sejak perumahan di wilayah Surabaya Barat tersebut berdiri sejak 1997. “Alhamdullillah kita mencari jalan keluar permasalahan yang dihadapi warga, terkait dengan PSU yang sudah 28 tahun belum diserahkan oleh pengembang. Jadi memang ada permasalahan terkait status tanah warga tersebut,” ujar dia.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, kendala utama yang menyebabkan pengembang belum menyerahkan PSU-nya ke Pemkot Surabaya adalah terjadinya perubahan badan badan hukum pengembang. Awalnya, proyek perumahan Griya Surabaya Asri tersebut dikelola oleh PT BPD (2001) yang kemudian berubah atau melebur menjadi PT Surya Karsa Utama (SKU) pada 2024. Parahnya, perusahaan tersebut tidak mencantumkan aset-aset perumahan Griya Surabaya Asri dalam daftar aset perusahaan saat proses perubahan nama tersebut. “Akhirnya ini terus menjadi kendala, dan tadi masalah ini sudah kita carikan solusi,” tandas dia.

Untuk itu, lanjut dia, DPRKPP sebagai OPD yang membidangi kebijakan PSU akan bekerja sama dengan ahli, serta mengundang pihak PT SKU guna memberikan keterangan resmi terkait pelepasan PSU tersebut.
“Hasil pertemuan bersama ahli, termasuk dari ITS, nantinya akan kita pelajari sebelum diambil keputusan lanjutan. Nanti akan kita hearingkan lagi,” beber dia.

Ahmad Nurjayanto menyebut Komisi C menargetkan penyelesaian masalah ini maksimal sebelum Lebaran. KBID-BE

Related posts

Dandim Lamongan Santuni Anak Yatim Piatu

Baud Efendi

Hingga Septermber 2017, Ada 2.361 Kasus HIV/AIDS di Sidoarjo

RedaksiKBID

Kapolresta Sidoarjo Pimpin Langsung Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Sidoarjo

RedaksiKBID