
KAMPUNGBERITA.ID-Komisi B DPRD Kota Surabaya memberikan teguran keras terhadap perusahaan provider pemilik kabel fiber optic (FO) yang beroperasi di Surabaya. Karena selain merusak estetika kota dan membahayakan keselamatan warga, ditemukan indikasi pelanggaran izin hingga tunggakan pembayaran sewa lahan yang mencapai miliaran.
Hal ini terungkap saat Komisi B menggelar hearing bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), para pihak swasta terkait utilitas seperti PT Iforte Solusi Infotek, PT Trans Indonesia Superkoridor, PT PGAS Telekomunikasi Nusantara, dan PT Eka Mas Republik di ruang Komisi B, Senin (4/5/2026).
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Faridz Afif mengungkapkan, saat ini ada sekitar 30 perusahaan yang memegang izin pemasangan kabel, baik yang melalui jalur udara (tiang) maupun tanam. Namun, fakta di lapangan menunjukkan jumlah kabel yang terpasang jauh melebihi kapasitas izin yang diberikan.
Dalam pengawasannya, lanjut dia, Komisi B menemukan fenomena pelanggaran yang cukup mencolok, yakni adanya perusahaan yang tidak berizin nekat menitipkan kabelnya (numpang) pada kabel milik perusahaan yang memiliki izin resmi. Hal ini menyebabkan tumpukan kabel menjadi sangat tebal dan semrawut.
Selain itu, juga ditemukan kasus di mana sebuah perusahaan hanya mengantongi izin untuk pemasangan sepanjang 2.000 km, namun pada praktiknya menggelar kabel hingga 10.000 km.
“Jika ada temuan yang tidak sesuai dengan izinnya, maka akan langsung kita putus,”tegas dia.
Lebih jauh, politisi muda PKB ini menyebut selain masalah teknis, persoalan administratif juga membelit para provider. Berdasarkan data terbaru, tercatat ada lima perusahaan besar, yakni Indosat, PGAS, Internusa, Trans Indonesia Superkoridor, dan Eka Mas Republik, yang memiliki total tunggakan sebesar Rp 4,9 miliar. Dana tersebut merupakan pendapatan dari skema sewa Barang Milik Daerah (BMD), karena kabel-kabel tersebut menggunakan lahan milik Pemkot Surabaya. Mirisnya, para perusahaan ini berdalih menunggu tagihan dari Pemkot Surabaya alih-alih membayar secara proaktif.
“Sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penataan Utilitas, seharusnya tiga bulan sebelum masa izin habis, mereka punya iktikad baik untuk melapor dan membayar. Bukan menunggu ditagih. Sistemnya adalah bayar dulu baru pasang untuk setahun ke depan,” tandas Afif.
Adanya temuan fenomena ini, para provider menanggapinya secara beragam. Perwakilan PT Trans Indonesia Superkoridor, Bagus memberikan klarifikasi terkait keterlambatan pembayaran yang sering terjadi. Menurut dia, hambatan bukan terletak pada niat baik perusahaan, melainkan pada sistem birokrasi internal dan komunikasi. Seluruh proses anggaran dan pembayaran terpusat di Kantor Pusat. Informasi perizinan dari daerah seringkali mengalami jeda waktu sebelum sampai ke pusat.
Untuk itu, PT Trans Indonesia Superkoridor meminta agar Pemkot Surabaya dapat memberikan dukungan berupa informasi awal atau peringatan dini jika ada izin yang akan habis atau keterlambatan yang terjadi.
“Kami ingin bersikap sportif dalam memenuhi kewajiban. Namun, karena koordinasi pembayaran semuanya terpusat di Kantor Pusat kami mohon dukungan Pemkot untuk menginformasikan lebih awal jika ada izin yang hampir kedaluwarsa. Dengan begitu, kami bisa mengajukan anggaran ke pusat lebih cepat sehingga kerja sama ini berjalan enak bagi kedua belah pihak,” ungkap dia.

Sedangkan wakil dari PT PGAS Telekomunikasi Nusantaranger menegaskan komitmen perusahaannya atas pembayaran sewa lahan, dengan mengatakan pihaknya butuh kepastian angka dan invoce.
Dia juga memberikan klarifikasi terkait status pembayaran sewa lahan utilitas di wilayah Kota Surabaya. Dia menjelaskan, selama ini perusahaan memiliki rekam jejak pembayaran yang lancar dan tidak pernah berniat menghindari kewajiban kepada Pemkot.
Terkait transparansi panjang kabel dan sistem pembayaran terpusat, lanjut dia, PGAS mencatatkan total panjang kabel yang terpasang di Surabaya mencapai 4.680 kilometer, di mana hampir seluruhnya merupakan kabel udara (KU).
Terkait isu tunggakan, pihak PGAS menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada proses administrasi penagihan. Sebagai representatif kantor daerah, PGAS memerlukan dokumen formal yang jelas dari Dinas PU atau BPKAD untuk diajukan ke Kantor Pusat di Jakarta.
Dokumen yang dibutuhkan mencakup surat ketetapan nilai dan invoice. “Kami tidak bermain kucing-kucingan. Kami adalah pembayar yang patuh, namun kami membutuhkan surat dan invoice sebagai dasar untuk mengajukan pembayaran ke Kantor Pusat di Jakarta. Tanpa itu, proses di internal kami tidak bisa berjalan,” tegas dia.
PGAS juga mengungkapkan fakta menarik mengenai penggunaan infrastruktur mereka. Perusahaan mengakui bahwa tidak seluruh kabel yang terpasang saat ini digunakan secara aktif (utilized).
Sempat muncul diskusi untuk menarik atau mengeluarkan kabel yang tidak terpakai dari daftar sewa lahan guna efisiensi. Namun, PGAS akhirnya mengambil keputusan untuk tetap membayar sewa atas seluruh kabel tersebut, baik yang aktif maupun yang tidak. “Meskipun kabel kami tidak 100 persen terutilisasi, kami tetap berkomitmen melakukan pembayaran secara utuh sesuai dengan panjang kabel yang terdata. Kami juga memastikan bahwa setiap ada pekerjaan perbaikan atau penarikan di lapangan, kami selalu berkoordinasi dengan dinas terkait,” tambah dia.
Untuk itu, lanjut dia,
PGAS berharap Pemkot Surabaya melalui dinas terkait dapat lebih proaktif dalam mengirimkan surat tagihan atau invoice sebelum masa berlaku izin berakhir. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir adanya kesan “menunggak” yang sebenarnya disebabkan oleh kendala prosedur administratif antara daerah dan pusat. KBID-BE

