KampungBerita.id
Teranyar

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Desak Perwali 53/2014 Tentang SKM Dievaluasi

SAMSUNG CAMERA PICTURES

DPRD Kota Surabaya mendesak Pemkot Surabaya untuk segera merevisi Perwali (Peraturan Walikota) 53 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Miskin untuk Pelayanan Bidang Kesehatan.

Ada dua poin yang perlu dievaluasi karena dinilai kerap mempersulit masyarakat menerima pelayanan, yakni masa berlaku Surat Keterangan Miskin (SKM) dan waktu pengurusan SKM.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana menjelaskan masa berlaku SKM adalah sampai dengan yang bersangkutan terdaftar menjadi peserta BPJS kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) dan paling lama dua bulan terhitung sejak tanggal SKM diterbitkan.

Sedangkan proses penerbitannya sangat panjang, selain melampirkan fotokopi KTP, KK, akte, surat pengantar dari Ketua RT dengan diketahui RW, surat keterangan miskin dan lain sebagianya sehingga butuh waktu berhari-hari.

Diakuinya, bahwa semangat SKM awalnya membantu masyarakat miskin dalam memperoleh hak layanan kesehatan. Namun dalam perjalanannya, warga Surabaya pemegang SKM, terutama dari kalangan miskin, kerap mengeluh.

Meski memiliki SKM, namun pasien miskin tak jarang mengeluarkan dana yang tidak sedikit ketika berobat. “Ini terjadi karena SKM sendiri masa berlakunya hanya dua bulan. Sehingga tidak semua pasien mengetahui sampai berapa lama menjalani pengobatan atau perawatan di rumah sakit. Akibatnya, banyak warga yang mengeluh karena baru mengetahui jika masa berlaku SKM-nya ternyata sudah berakhir,” jelasnya.

Politisi PDIP yang akrab disapa Titin itu berharap ada win-win solution untuk mengatasi permasalahan ini. Komisi D akan segera mempelajari lebih lanjut serta mengajak SKPD terkait untuk mendiskusikan Perwali 53/2014. Usulan yang disampaikan pada Dinas Kesahatan Surabaya mendapat respon yang positif. “Dan mereka sepakat untuk pengajuan revisi perwali tersebut,” pungkasnya. (wak)
Download Dokumen

PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 53 TAHUN 2014

Related posts

Masuk Bursa Sekjen, Tugas Bambang DH Tinggal Jadikan Whisnu jadi Wali Kota 

RedaksiKBID

Kapolresta Sidoarjo Pimpin Sertijab Kabagren, Kasat Sabhara serta Empat Kapolsek

RedaksiKBID

Gus Muhaimin: Santri Alat Perjuangan, Bukan Alat Politik

RedaksiKBID