KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Rawan Disalahgunakan, Rumah Kos di Sidoarjo Bakal Diatur Perda

Keberadaan rumah kos di Sidarjo bakal diatur Perda

KAMPUNGEBRITA.ID – Banyaknya rumah kos di Sidoarjo dan kerap disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya oleh para penghuni, memantik niat kalangan DPRD setempat untuk mengajukan Raperda Inisiatif tentang penataan rumah kos.

Diharapkan, dengan adanya peraturan daerah (Perda) rumah kos beroperasi sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan.

Ketua Komisi D, H Usman mengatakan, Raperda inisiatif tentang pengaturan rumah kos di Kabupaten Sidoarjo oleh DPRD, berkaca dari persoalan sosial, ketertiban, keamanan, dan kebersihan akibat dampak usaha rumah kos.

“Raperda inisiatif ini juga untuk pencegahan penyalahgunaan rumah kos yang ada. Sekaligus untuk mengatur retribusi untuk pemilik rumah kos, dengan batas minimal,” ujar Politisi PKB ini.

Selain pencegahan penyalahgunaan rumah kos, Raperda ini juga mengatur fungsi rumah kos dengan sarana prasarananya.

“Seperti rumah kos harus harus memiliki sarana umum seperti ruang tamu. Bagi rumah kos menengah ke atas harus ada parkir kendaraan,” jlentrehnya.

Pada nota penjelasan yang dibacakan Machmud Untung, anggota komisi D dari FPAN, ada lima tujuan disusunnya Raperda ini. Diantaranya, memberikan kepastian hukum, mewujudkan rumah kos yang layak dan nyaman sesuai dengan fungsinya.

Selain itu untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan di bidang ekonomi, sosial dan budaya, penataan administrasi dan kependudukan serta melindungi kepentingan dan menciptakan ketentraman dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat. KBID-AIN

Related posts

Kiai Ma`ruf Amin Restui Fandi Utomo Maju dalam Pilwali Surabaya

RedaksiKBID

Situs Baru di Candiwates Prigen Belum Dipastikan Bersejarah atau Tidak

RedaksiKBID

KPU Surabaya Tetapkan Er-Ji Pemenang Pilkada 2024

Baud Efendi