KampungBerita.id
Peristiwa Teranyar

Paksa Anak Layani Pria Hidung Belang, Seorang Ibu Dihukum 150 Tahun Penjara

Dua korban yang dipaksa melayani pria hidung belang diamankan petugas

KAMPUNGBERITA.ID – Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara selama 150 tahun kepada seorang ibu yang melacurkan dua anak perempuannya berusia 10 dan 13 tahun. Vonis tersebut dijatuhkan setelah dia mengaku bersalah atas tuduhan yang ditujukan kepadanya.

Ibu 39 tahun itu terbukti memaksa dua putrinya untuk melayani dua pria asal Bangladesh di sebuah hotel murah di Larkin Perdana, Johor Baru, selama lima hari pada 1 Oktober lalu dan dari tanggal 4 Oktober sampai 7 Oktober lalu. Masing-masing pria membayar 50 Ringgit atau Rp 160.000 untuk setiap sesi dengan putrinya.

Dilansir dari laman Straits Times, Senin (13/11), jumlah tuntutan yang diberikan hakim Kamarudin Kamsum di persidangan adalah 10 tuntutan, lima tuntutan untuk masing-masing putrinya. Pada setiap tuntutan, hakim menjatuhkan 15 tahun penjara. Namun hukuman tersebut akan dilaksanakan secara bersamaan, jadi ibu tersebut harus menjalani 75 tahun penjara.

Kepada hakim, ibu tersebut memohon untuk diberi keringanan berupa hukuman denda dengan alasan dia memiliki dua anak lain yang masih berusia empat dan lima tahun yang harus dirawatnya. Namun hakim menolak permohonan tersebut.

Kini, ibu yang kejam tersebut harus menjalani hukuman di penjara Taman Bintang di Senai. KBID-NAK

Related posts

Aktivitas Golkar di Medsos Gambarkan Politik Itu Gembira, Pengusaha Milenial Kepincut Gabung Golkar Surabaya

RedaksiKBID

Command Center 112 Raih Penghargaan, Risma: Saya Membuat Program CC 112

RedaksiKBID

Godok Raperda PSU, Pansus Desak Pengembang Serahkan Fasum dan Fasos ke Pemkot Surabaya

RedaksiKBID