KAMPUNGBERITA.ID – Keberadaan para pengembang di Kabupaten Madiuan yang mengerjakan proyek sarana dan prasarana dinilai masih belum memuaskan kebutuhan masyarakat. Hal ini terungkap saat Bupati Madiiun, Muhtarom menyampaikan nota penjelasan dalam rangka menghantarkan delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Madiun di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun.
Menurutnya, seiring dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat dan pertumbuhan jumlah penduduk di Madiun, tuntutan masyarakat akan kebutuhan lahan perumahan semakin meningkat.
“Tuntutan dimaksud bukan sebatas pada segi kuantitas, karena pada masyarakat yang semakin maju tingkat pendidikannya tuntutan menyangkut kualitas prasarana, sarana, dan utilitas juga mendesak untuk diwujudkan,” jelas Muhtarom.
Sampai saat ini pemenuhan kewajban penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan, kawasan industri, dan kawasan perdagangan/jasa permukiman yang berasal dari pengembang ternyata belum optimal.
“Sehingga diperlukan aturan yang lebih tegas dan berpihak kepada masyarakat luas berkenaan dengan penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utlitas perumahan serta permukiman,” jelas Muhtarom.KBID-MDN