KAMPUNGBERITA.ID – DPRD Gresik memberikan atensi khusus terhadap lelang proyek di lingkup Pemkab Gresik.
Sebab, selama ini Pemkab Gresik tidak tepat waktu lakukan lelang, sehingga berdampak tak tepat waktunya
penuntasan proyek.
“Komisi III terus berupaya mendesak Organisasi Perangkat Daerah(OPD) yang menangani pengadaan barang/jasa
agar memajukan waktu lelang,”ujar Ketua Komisi III DPRD Gresik Asroin Widiyana, Senin (9/4).
Asroin menegaskan, Pemkab Gresik selama ini masih membiasakan lakukan lelang proyek di atas triwulan setelah anggaran bisa digunakan. Fakta ini kata Asroin, kerap mengakibatkan banyak proyek dari hasil lelang penuntasannya banyak tak tepat waktu. Bahkan, ada proyek yang tetap diberikan toleransi Pemkab
Gresik untuk dituntaskan. Padahal, waktu penggunaan anggaran telah habis.
“Pemkab Gresik sebenarnya bisa mencontoh Pemkot Surabaya yang bulan Januari setelah anggaran berjalan telah melakukan lelang. Bahkan, terkadang bulan Desember (tahun sebelumnya) proses lelang sudah dilakukan,” paparnya. “Saya yakin Pemkab Gresik bisa, tergantung kemauan saja,”sambung politisi Golkar
asal Dukun ini.
Asroin mengungkapkan, Pemkab Gresik kerap mentradisikan memberikan toleransi pengerjaan proyek meski tahun
anggaran sudah tutup. Rekanan/kontraktor tetap melanjutkan pekerjaan proyek, meski penggunaan APBD
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sudah habis atau akhir Desember.
Dan, bagi rekanan yang belum bisa menuntaskan proyek hingga akhir tahun, diberikan toleransi antara 50 hari bahkan 60 hari. Konsekuensinya, mereka akan terkena denda per hari. Artinya, jika proyek itu nilainya Rp 1 miliar, maka denda yang dikenakan Rp 1 juta perhari. Konsekuensi lain, lanjut Asroin, rekanan tersebut tidak bisa mencairkan proyek dari dana APBD yang sudah tutup buku tersebut.
“Ini sebetulnya tradisi tak baik, makanya jangan sampai terulang,” imbuhnya.
Dia meminta OPD terkait yang bertanggungjawab terhadap proyek teknis bisa membuat perencanaan proyek lebih awal. OPD terkait diminta saling bersinergi, jangan jalan sendiri-sendiri.KBID-GSK