KampungBerita.id
Madrasah Politik & Pilkada Teranyar

Pendaftaran Caleg Dibuka, KPU Sidoarjo Libatkan Dinas Pendidikan

Komisioner KPU Sidoarjo, Mokhamad Iskak.@KBID2018

KAMPUNGBERITA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) setempat dalam pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2019. Kedua instansi itu dilibatkan saat verifikasi persyaratan ijazah Bacaleg.

Komisioner KPU Sidoarjo, Mokhamad Iskak menyatakan, pelibatan Dikbud dan Kemenag setempat sebagai upaya kehati-hatian KPU terkait persyaratan ijazah yang diajukan Bacaleg. “Kami gandeng Dikbud dan Kemenag untuk verifikasi persyaratan ijazah,” tandasnya.

Iskak menjelaskan, secara umum, persyaratan menjadi Bacaleg tidak ada yang berbeda dengan Pileg sebelumnya. Hanya saja, untuk Pemilu 2019, ada poin persyaratan Bacaleg bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.

Dia menjelaskan, untuk syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi itu, diverifikasi melalui surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) setempat yang dilampirkan Bacaleg. “Pendaftaran mulai 4 Juli hingga 17 Juli 2018,” beber Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat ini.

Pendaftaran Bacaleg ini dilakukan oleh Parpol. Berkas pendaftaran diserahkan ke Kantor KPU Sidoarjo, di Jalan Raya Cemengkalang Nomor 1 Sidoarjo. Daftar Bacaleg yang diajukan juga harus memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (Dapil). KBID-AIN

Related posts

Muhaimin Yakin PPP Bisa Bangkit dan Bermanfaat bagi Umat

Baud Efendi

Pecah Kepadatan di RSUD Soewandhie, Pemkot Surabaya Anggarkan Rp 500 M untuk Bangun Rumah Sakit di Gunung Anyar

RedaksiKBID

Komisi C Tolak Perpanjangan, Penyerahan PSU PBI dan GBI ke Pemkot Paling Lambat Akhir Tahun Ini

RedaksiKBID