KAMPUNGBERITA.ID – Anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya idik I meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu saat bertransaksi di salah satu hotel di Surabaya Timur.
Tersangka yang ditangkap bernama Subairi (32) warga Tambak Wedi Surabaya. Tersangka ditangkap di parkiran hotel Surabaya, pada Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kanit Idik I Satnarkoba Polrestabes Surabaya AKP Suhartono menjelaskan, tersangka kami tangkap saat hendak mengantar sabu pesanan temannya yang berada di hotel.
Dari pengakuan tersangka, anggota melakukan pengembangan. Dan kami menuju ke rumahnya dan menemukan sisa sabu yang akan dijual seberat 0,26 gram.
“Anggota amankan satu laki laki di parkir hotel di wilayah surabaya timur, dari penangkapan itu, kita kembangkan hingga melakukan pemeriksaan didalam rumah tersangka, dan ditemukan sisa sabu seberat 0,26 gram,” kata AKP Suhartono, Kanit Idik I Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (23/11/2020) petang.
Dari pengakuan tersangka, ia dapat barang haram itu dari seseorang inisial SM seorang pengedar di daerah Kunti Surabaya. Sedangkan ekstasi yang turut diamankan ia dapat dari seseorang inisial DL yang juga berada di wilayah Jalan Kunti.
“Menurut pengakuan tersangka, ia dapat sabu dan ekstasi ini dari seseorang yang berbeda, yang berada di Jalan Kunti, Surabaya,” tambah Suhartono.
Akibat perbuatannya tersangka Subairi diancam hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun sesuai dengan ketentuan pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. KBID-RIZ