KAMPUNGBERITA.ID – Satresnarkoba Polres Pasuruan membekuk puluhan budak narkoba di awal tahun 2021.Total ada 24 tersangka yang diamankan selama gelaran operasi yang dilaksanakan pada bulan Januari tahun 2021.
Para pengguna narkoba ini, Minggu (7/2) ditunjukkan di halaman depan Mapolres oleh Kapolres AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.IK, S.H, M.H saat press release.
“Bulan Januari 2021 dengan mengungkap 19 kasus dan 24 tersangka,” terang Kapolres.
Para tersangka yang diamankan ini rata-rata berkerja dari latar belakang swasta. Mereka juga kebanyakan dengan jenis kelamin pria.
Untuk barang bukti yang diamankan paling banyak adalah pil koplo dengan logo Y hingga 2.000 butir. Kemudian ada sabu dengan berat 238 gram serta pil extacy sebanyak 5 butir.
Untuk para tersangka sendiri dikenakan Pasal : 114 ( 2 ) sub Pasal 112 ( 2 ) UU No. 35 Tahun 2009, Undang- undang Tentang Narkotika.
“Mayoritas para pelaku disamping pemakai/pengguna dan pengedar ada juga para yang kedapatan menyimpan handak berupa bondet,” lanjut kapolres
“Saya menghimbau kepada semua lapisan masyarakat agar jangan sampai melakukan penyalahgunaan narkotika karena sangat berbahaya dan merugikan kita semua,” imbuh perwira dengan pangkat dua melati ini. KBID-HUM