KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Peristiwa Surabaya Teranyar

Awas! Jangan Merokok di Tempat Umum, Ini Sanksi bagi Pelanggar

KAMPUNGBERITA.ID-Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan aturan larangan merokok di tempat umum. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) 110 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang diberlakukan mulai Rabu (1/6/2022).

“Dengan diterbitkannya aturan itu, maka fasilitas tempat umum harus bebas dari kepulan asap rokok,” kata Eri Cahyadi seperti dilansir KBRN, Minggu (5/6/2022).

Dalam regulasi tersebut tidak hanya melarang seseorang untuk merokok, tapi mengatur orang yang merokok agar lebih tertib, dan tidak merokok di sembarang tempat. Misalnya dilarang merokok di tempat kerja, tempat umum, hingga tempat lainnya.

“Jadi, perokok tidak boleh merokok di tempat umum. Karena sudah ada tempat khusus merokok,” kata dia

Selain itu, lanjut dia, Perwali Nomor 110 Tahun 2021 itu juga mengatur kawasan tertentu tidak boleh menyiapkan tempat khusus merokok. Misalnya sarana kesehatan, tempat belajar-mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.

Meski demikian, Eri Cahyadi memperbolehkan tempat-tempat tertentu menyediakan tempat khusus merokok, seperti ruang terbuka atau tertutup. Ruang terbuka contohnya, berupa ruangan yang berhubungan langsung dengan udara luar. Sedangkan ruangan tertutup harus memenuhi syarat. Di antaranya, terpisah dari ruang utama dan ruangan lain yang digunakan untuk beraktivitas.

“Pengelola harus menyediakan tempat untuk pembuangan sisa rokok, juga harus ada penyaring udara untuk pembuangan asap rokok. Tujuannya tentu untuk kesehatan, agar tidak mengganggu kesehatan orang sekitar yang tidak merokok,” ungkap dia.

Eri Cahyadi menyebut ada sanksi dan denda sebagai efek jera bagi yang melanggar Perwali Nomor 110 Tahun 2021. Sanksi itu mulai teguran tertulis, penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin.

Sanksi itu bisa dikenakan kepada individu maupun instansi, seperti denda yang dibebankan sesuai dengan tingkat usahanya. Misalnya denda untuk usaha mikro sebesar Rp 500 ribu, usaha kecil Rp1 juta, usaha menengah Rp5 juta, dan jenis usaha besar Rp15 juta.

Untuk sanksi secara personal bisa dikenakan tiga sanksi, yaitu, teguran lisan, denda administratif, dan kerja sosial. Denda administratif yang dikenakan sebesar Rp250 ribu.”Meskipun ada sanksi dan denda, kami ingin lebih pada kemanusiaan agar tumbuh kesadaran, dan lebih tertib tidak merokok di sembarang tempat,” pungkas dia.

Related posts

Gandeng PWI Jatim, SKK Migas Jabanusa Gelar Lomba Karya Jurnalistik

RedaksiKBID

Terima Kunjungan Sekda Ikhsan, Fraksi PKS Berpesan agar Kinerja SDM Pemkot Lebih Produktif dan Kompetitif

RedaksiKBID

PKS Pastikan Tetap Solid Dukung MA-Mujiaman dalam Pilwali Surabaya

RedaksiKBID